Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kakek Terdakwa Pencabulan Santri di Kota Batu Dituntut Penjara Maksimal

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2026 6:54 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Kejari Kota Batu

Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kakek terdakwa pencabulan santri di salah satu pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur tetap dituntut hukuman penjara maksimal.

Pasalnya, terdakwa dinilai ngotot tidak mengakui perbuatan bejatnya hingga berbelit-belit selama persidangan.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Diketahui, persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (19/1/2026).

Terdakwa berinisial AMH (69) itu menghadapi agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Martha, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pengacuan pidananya disesuaikan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Januar Ferdian menerangkan pihak tim JPU melayangkan tuntutan pidana berat kepada terdakwa AMH di antaranya seperti pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada dua anak korban sebesar Rp49.138.740 untuk korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 untuk korban berinisial AKPR.

Baca Juga: Wajah Dipukul Berkali-kali, Korban Pencabulan di Singosari Sempat Gigit Kemaluan Pelaku

”Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Januar.

Janur menerangkan jika tuntutan maksimal tetap dilayangkan mengingat JPU menilai ada banyak hal yang memberatkan dari pihak terdakwa. Salah satu poin utama dalam tuntutan jaksa adalah sikap terdakwa selama proses persidangan.

”Hal yang memberatkan bagi AMH adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak jujur, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit,” bebernya.

Selain itu, JPU menekankan bahwa perbuatan kakek tersebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar pondok pesantren tempat kejadian perkara diduga berlangsung.

Sementara itu, hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama mengikuti jalannya persidangan. Lebih lanjut, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan Pledoi dari pihak terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa AMH dinyatakan melakukan pencabulan dalam kurun waktu September 2024 lalu menyasar 2 korban santriwati berusia sekitar 7 tahun. Meski begitu, diklaim AMH bukan bagian dari pengurus ponpes.

Dalam aksinya, pelaku melancarkan modus dengan niatan melatih santriwati melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Padahal, pelaku tidak punya hak dan ketentuan untuk melakukan itu.

Diketahui, pelecehan seksual ini terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya mendapat pelecehan seksual di ponpes. Korban yang sudah tinggal di pondok selama 1,5 tahun kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku di bawah ancaman mencubit korban.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: kota batuPencabulanpencabulan di ponpesPonpes kota Batu

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
UIN Malang resmi mengukuhkan 11 Guru Besar baru dari berbagai disiplin ilmu pada Selasa (20/1/2026). /Foto: Dok. UIN Malang.

Hebat! UIN Malang Kukuhkan 11 Guru Besar Baru

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.