Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kakek Terdakwa Pencabulan Santri di Kota Batu Dituntut Penjara Maksimal

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2026 6:54 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Kejari Kota Batu

Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kakek terdakwa pencabulan santri di salah satu pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur tetap dituntut hukuman penjara maksimal.

Pasalnya, terdakwa dinilai ngotot tidak mengakui perbuatan bejatnya hingga berbelit-belit selama persidangan.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Diketahui, persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (19/1/2026).

Terdakwa berinisial AMH (69) itu menghadapi agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Martha, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pengacuan pidananya disesuaikan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Januar Ferdian menerangkan pihak tim JPU melayangkan tuntutan pidana berat kepada terdakwa AMH di antaranya seperti pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada dua anak korban sebesar Rp49.138.740 untuk korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 untuk korban berinisial AKPR.

Baca Juga: Wajah Dipukul Berkali-kali, Korban Pencabulan di Singosari Sempat Gigit Kemaluan Pelaku

”Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Januar.

Janur menerangkan jika tuntutan maksimal tetap dilayangkan mengingat JPU menilai ada banyak hal yang memberatkan dari pihak terdakwa. Salah satu poin utama dalam tuntutan jaksa adalah sikap terdakwa selama proses persidangan.

”Hal yang memberatkan bagi AMH adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak jujur, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit,” bebernya.

Selain itu, JPU menekankan bahwa perbuatan kakek tersebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar pondok pesantren tempat kejadian perkara diduga berlangsung.

Sementara itu, hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama mengikuti jalannya persidangan. Lebih lanjut, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan Pledoi dari pihak terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa AMH dinyatakan melakukan pencabulan dalam kurun waktu September 2024 lalu menyasar 2 korban santriwati berusia sekitar 7 tahun. Meski begitu, diklaim AMH bukan bagian dari pengurus ponpes.

Dalam aksinya, pelaku melancarkan modus dengan niatan melatih santriwati melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Padahal, pelaku tidak punya hak dan ketentuan untuk melakukan itu.

Diketahui, pelecehan seksual ini terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya mendapat pelecehan seksual di ponpes. Korban yang sudah tinggal di pondok selama 1,5 tahun kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku di bawah ancaman mencubit korban.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: kota batuPencabulanpencabulan di ponpesPonpes kota Batu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
UIN Malang resmi mengukuhkan 11 Guru Besar baru dari berbagai disiplin ilmu pada Selasa (20/1/2026). /Foto: Dok. UIN Malang.

Hebat! UIN Malang Kukuhkan 11 Guru Besar Baru

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.