Tugumalang.id – Kakek terdakwa pencabulan santri di salah satu pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur tetap dituntut hukuman penjara maksimal.
Pasalnya, terdakwa dinilai ngotot tidak mengakui perbuatan bejatnya hingga berbelit-belit selama persidangan.
Diketahui, persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (19/1/2026).
Terdakwa berinisial AMH (69) itu menghadapi agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Martha, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pengacuan pidananya disesuaikan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Januar Ferdian menerangkan pihak tim JPU melayangkan tuntutan pidana berat kepada terdakwa AMH di antaranya seperti pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada dua anak korban sebesar Rp49.138.740 untuk korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 untuk korban berinisial AKPR.
Baca Juga: Wajah Dipukul Berkali-kali, Korban Pencabulan di Singosari Sempat Gigit Kemaluan Pelaku
”Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Januar.
Janur menerangkan jika tuntutan maksimal tetap dilayangkan mengingat JPU menilai ada banyak hal yang memberatkan dari pihak terdakwa. Salah satu poin utama dalam tuntutan jaksa adalah sikap terdakwa selama proses persidangan.
”Hal yang memberatkan bagi AMH adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak jujur, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit,” bebernya.
Selain itu, JPU menekankan bahwa perbuatan kakek tersebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar pondok pesantren tempat kejadian perkara diduga berlangsung.
Sementara itu, hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama mengikuti jalannya persidangan. Lebih lanjut, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan Pledoi dari pihak terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa AMH dinyatakan melakukan pencabulan dalam kurun waktu September 2024 lalu menyasar 2 korban santriwati berusia sekitar 7 tahun. Meski begitu, diklaim AMH bukan bagian dari pengurus ponpes.
Dalam aksinya, pelaku melancarkan modus dengan niatan melatih santriwati melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Padahal, pelaku tidak punya hak dan ketentuan untuk melakukan itu.
Diketahui, pelecehan seksual ini terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya mendapat pelecehan seksual di ponpes. Korban yang sudah tinggal di pondok selama 1,5 tahun kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku di bawah ancaman mencubit korban.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























