Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kakek Terdakwa Pencabulan Santri di Kota Batu Dituntut Penjara Maksimal

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2026 6:54 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Kejari Kota Batu

Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kakek terdakwa pencabulan santri di salah satu pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur tetap dituntut hukuman penjara maksimal.

Pasalnya, terdakwa dinilai ngotot tidak mengakui perbuatan bejatnya hingga berbelit-belit selama persidangan.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Diketahui, persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (19/1/2026).

Terdakwa berinisial AMH (69) itu menghadapi agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Martha, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pengacuan pidananya disesuaikan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Januar Ferdian menerangkan pihak tim JPU melayangkan tuntutan pidana berat kepada terdakwa AMH di antaranya seperti pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada dua anak korban sebesar Rp49.138.740 untuk korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 untuk korban berinisial AKPR.

Baca Juga: Wajah Dipukul Berkali-kali, Korban Pencabulan di Singosari Sempat Gigit Kemaluan Pelaku

”Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Januar.

Janur menerangkan jika tuntutan maksimal tetap dilayangkan mengingat JPU menilai ada banyak hal yang memberatkan dari pihak terdakwa. Salah satu poin utama dalam tuntutan jaksa adalah sikap terdakwa selama proses persidangan.

”Hal yang memberatkan bagi AMH adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak jujur, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit,” bebernya.

Selain itu, JPU menekankan bahwa perbuatan kakek tersebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar pondok pesantren tempat kejadian perkara diduga berlangsung.

Sementara itu, hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama mengikuti jalannya persidangan. Lebih lanjut, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan Pledoi dari pihak terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa AMH dinyatakan melakukan pencabulan dalam kurun waktu September 2024 lalu menyasar 2 korban santriwati berusia sekitar 7 tahun. Meski begitu, diklaim AMH bukan bagian dari pengurus ponpes.

Dalam aksinya, pelaku melancarkan modus dengan niatan melatih santriwati melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Padahal, pelaku tidak punya hak dan ketentuan untuk melakukan itu.

Diketahui, pelecehan seksual ini terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya mendapat pelecehan seksual di ponpes. Korban yang sudah tinggal di pondok selama 1,5 tahun kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku di bawah ancaman mencubit korban.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: kota batuPencabulanpencabulan di ponpesPonpes kota Batu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
UIN Malang resmi mengukuhkan 11 Guru Besar baru dari berbagai disiplin ilmu pada Selasa (20/1/2026). /Foto: Dok. UIN Malang.

Hebat! UIN Malang Kukuhkan 11 Guru Besar Baru

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.