Malang, Tugumalang.id – Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat pengelola PT NSP Cabang Malang kembali ditunda pada Rabu (20/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan penundaan dilakukan karena masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Penuntut Umum, Suudi, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan berkas tuntutan untuk dibacakan. Namun, karena perkara ini berkaitan dengan dugaan TPPO, JPU harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan di Kejagung.
Baca juga: Kasus TPPO di Malang: Saksi dari BP2MI dan Kemenaker Ungkap Fakta Legalitas PT NSP
“Kami belum bisa membacakan tuntutan karena masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Surat tuntutan sudah siap, hanya tinggal menunggu kepastian petunjuk,” jelas Suudi.
Suudi menambahkan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi JPU untuk membacakan tuntutan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.
“Kami sudah siap. Begitu petunjuk dari Kejagung turun, pembacaan tuntutan akan segera dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia DPC Malang, Husnati menyampaikan bahwa pihaknya menghormati penundaan sidang tuntutan itu.
Ia berharap sidang pembacaan tuntutan dapat segera bergulir. Dengan demikian, para korban yakni para calon pekerja migran bisa mendapat kepastian terkait keadilan hukum.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara
“Harapan kami dari SBMI, semoga sidang Senin depan ini sesuai dengan agendanya. Sehingga dapat terpenuhi keadilan dan hak korban. Lalu kedepannya biar tidak ada lagi PT PT ilegal yang mengeksploitasi para korban,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























