Malang, Tugumalang.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia yang melibatkan PT NSP Cabang Malang terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (21/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
JPU M. Heryanto menjelaskan, kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Titis Wulandari, mantan Kepala BP2MI Jawa Timur, serta Ridho dari Kemenaker. Sementara itu, terdakwa Hermin, yang disebut sebagai penanggung jawab PT NSP Cabang Malang, tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara
Dalam kesaksiannya, para saksi ahli dimintai keterangan terkait legalitas dan izin operasional PT NSP Cabang Malang sebagai perusahaan yang menampung dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI).
“Seluruh keterangan saksi mendukung pembuktian kami. OSS (Online Single Submission) PT NSP Cabang Malang baru terbit pada November 2024,” ungkap Heryanto kepada wartawan usai sidang.
Ia menegaskan bahwa penerbitan izin operasional cabang sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi, bukan Kementerian Ketenagakerjaan secara langsung.
Saksi ahli Titis Wulandari menambahkan, PT NSP pusat memang memiliki legalitas yang sah. Namun, untuk legalitas cabang Malang, ia menegaskan hal itu di luar kewenangannya.
“Soal legalitas PT NSP Cabang Malang, itu ranahnya dinas tenaga kerja provinsi. Saya hanya bisa memastikan PT NSP pusat legal,” ujar Titis di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, sebuah perusahaan cabang dapat melakukan perekrutan dan penempatan calon PMI asalkan memiliki legalitas yang sah dan diakui.
“Cabang bisa menjalankan proses penempatan calon pekerja migran selama legalitasnya telah diterbitkan dan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amri Abdi Bahtiar Putra mengatakan bahwa tuduhan praktik TPPO terhadap terdakwa tak masuk akal. Sebab, menurutnya terdakwa Hermin merupakan karyawan PT NSP pusat sebagai marketing cabang Hongkong.
“Seluruh aktivitas kantor cabang sudah sesuai regulasi. Tuduhan TPPO tidak bisa diterapkan kareka ini perusahaan resmi,” urainya.
“Seluruh kegiatan kantor cabang adalah tanggungjawab kantor pusat. Di kantor cabang sudah berjalan sesuai prosedural, hanya saja ada keterlambatan terbit OSS,” imbuhnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























