Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus TPPO di Malang: Saksi dari BP2MI dan Kemenaker Ungkap Fakta Legalitas PT NSP

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2025 8:56 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang kasus TPPO di Malang

Sidang lanjutan kasus dugaan TPPO calon pekerja migran di PN Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia yang melibatkan PT NSP Cabang Malang terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (21/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

JPU M. Heryanto menjelaskan, kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Titis Wulandari, mantan Kepala BP2MI Jawa Timur, serta Ridho dari Kemenaker. Sementara itu, terdakwa Hermin, yang disebut sebagai penanggung jawab PT NSP Cabang Malang, tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam kesaksiannya, para saksi ahli dimintai keterangan terkait legalitas dan izin operasional PT NSP Cabang Malang sebagai perusahaan yang menampung dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI).

“Seluruh keterangan saksi mendukung pembuktian kami. OSS (Online Single Submission) PT NSP Cabang Malang baru terbit pada November 2024,” ungkap Heryanto kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan bahwa penerbitan izin operasional cabang sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi, bukan Kementerian Ketenagakerjaan secara langsung.

Saksi ahli Titis Wulandari menambahkan, PT NSP pusat memang memiliki legalitas yang sah. Namun, untuk legalitas cabang Malang, ia menegaskan hal itu di luar kewenangannya.

“Soal legalitas PT NSP Cabang Malang, itu ranahnya dinas tenaga kerja provinsi. Saya hanya bisa memastikan PT NSP pusat legal,” ujar Titis di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, sebuah perusahaan cabang dapat melakukan perekrutan dan penempatan calon PMI asalkan memiliki legalitas yang sah dan diakui.

“Cabang bisa menjalankan proses penempatan calon pekerja migran selama legalitasnya telah diterbitkan dan sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amri Abdi Bahtiar Putra mengatakan bahwa tuduhan praktik TPPO terhadap terdakwa tak masuk akal. Sebab, menurutnya terdakwa Hermin merupakan karyawan PT NSP pusat sebagai marketing cabang Hongkong.

“Seluruh aktivitas kantor cabang sudah sesuai regulasi. Tuduhan TPPO tidak bisa diterapkan kareka ini perusahaan resmi,” urainya.

“Seluruh kegiatan kantor cabang adalah tanggungjawab kantor pusat. Di kantor cabang sudah berjalan sesuai prosedural, hanya saja ada keterlambatan terbit OSS,” imbuhnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: BP2MIKemenaker RI.PN MalangTPPO Kota MalangTPPO pekerja migran

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Koperasi Merah Putih Kota Malang

57 Koperasi Merah Putih Kota Malang Resmi Beroperasi, Wali Kota Targetkan Stabilitas Ekonomi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.