Jumat, Oktober 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polinema Dikabarkan Kena Denda Ratusan Juta Imbas Proyek Pengadaan Tanah

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2024 6:21 pm
in Hukum & Kriminal
Polinema

Pendamping hukum Direktur Polinema periode 2017-2021, Didik Lestiriyono (ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Politeknik Negeri Malang (Polinema) dikabarkan kena denda ratusan juta rupiah. Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga pemilik lahan. Namun demikian pengadaan tanah oleh Polinema telah sesuai prosedur.

Diketahui, gugatan tersebut dilakukan lantaran proses jual beli tanah untuk pengembangan kampus pada 2019 itu dihentikan pihak Polinema. Macetnya proses jual beli itu akibat adanya dugaan mark up harga yang dilakukan direktur Polinema periode 2017-2021.

READ ALSO

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Lahan yang dibeli mencapai 7.104 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 42 milyar. Pembayaran pengadaan tanah itu menyisakan Rp 20 milyar.

“Para pemilik tanah ini kan tahunya aset tanah itu dijual dan sedang dalam proses pembayaran secara bertahap. Mereka inginnya tanahnya segera dibayar,” kata Didik Lestiriyono, pendamping hukum Direktur Polinema periode 2017-2021.

Baca Juga: Kampus Polinema Malang Terancam Perkara Korupsi Pengadaan Tanah

Dalam proses pengadilan perkara ini, gugatan para pemilik tanah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim MA. Artinya, secara tidak langsung MA menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Polinema telah sesuai prosedur.

“Atas putusan tersebut, Polinema dinyatakan bersalah dan diberi hukuman. Dimana Polinema diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 20 Miliar. Kedua, Polinema dihukum membayar denda mencapai ratusan juta,” jelas Didik.

Didik menilai keputusan MA menandakan bahwa kliennya tidak melakukan unsur untuk melawan hukum dalam perkara ini.

“Secara otomatis ini menandakan bahwa tidak ada mal administrasi, tidak ada mark up apalagi korupsi karena tidak mungkin Hakim MA mengabulkan gugatan yang didalamnya ada klausa tidak halal atau korupsi,” tuturnya.

Baca Juga: Minimalisasi Sengketa, 4 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Malang Serentak Dipasangi Patok

Sementara itu, pihak Polinema masih belum memberikan keterangan resminya. Meskipun saat dihubungi telah merespon, namun masih belum ada pernyataan resmi untuk menyikapi perkara tersebut.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Mahkamah Agungmark up PolinemaPolinemaPolinema digugatProyek Pengadaan Tanah

Related Posts

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Pabrik narkoba

Sudah Beroperasi 2 Bulan, Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Belakang Kantor Kelurahan di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.