Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Goes to Campus UB, Wamenkumham Sebut KUHP Baru Bisa Atasi Over Kapasitas Lapas

Redaksi by Redaksi
Kamis, 25 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam Goes to Campus di Universitas Brawijaya.

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam Goes to Campus di Universitas Brawijaya. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkenalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam kegiatan Goes to Campus di Universitas Brawijaya (UB) Malang pada Kamis (25/5/2023). Salah satu poin KHUP baru itu disebut mampu mengatasi over kapasitas di Lapas.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa kehadirannya di kampus UB merupakan salah satu upaya menyamakan persepsi atas kehadiran KUHP baru yang akan diberlakukan 2026 mendatang.

Menurutnya, KUHP baru tersebut memang menimbulkan sejumlah tantangan. Salah satunya yakni mengubah pola pikir atau mindset masyarakat maupun aparat penegak hukum tentang cara memperlakukan hukum pidana.

Baca Juga: Komisi III DPR Puji Usulan RKUHP dari Dewan Pers

“Jadi goal kegiatan di kampus UB ini agar memahami pasal pasal yang selama ini menimbulkan kontroversi. Paling susah ya memang merubah minset kita semua,” kata Edward.

Diketahui salah satu pasal dalam KUHP baru yang menimbulkan kontroversi itu adalah pasal tentang penyerangan harkat dan martabat presiden. Edward juga menyampaikan bahwa pasal tersebut banyak ditanyakan peserta kegiatan Goes to Campus itu.

Dia juga tak memungkiri bahwa KUHP baru tersebut sempat mendapat tentangan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurutnya, MK menyampaikan bahwa KUHP baru itu tidak terbukti menyalahi konstitusi.

KUHP Baru Bisa Atasi Over Kapasitas Lapas

Edward mengatakan bahwa KUHP baru tersebut bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan over kapasitas di Lapas. Sebab menurutnya, dalam KUHP baru itu terdapat aturan baru untuk mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat.

Baca Juga: Polemik RKUHP, Ketua PBNU Sebut Kritik dan Saran Masyarakat Harus Diakomodir

“KUHP baru ini kan mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat. Jadi kalau ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, gak harus pidana penjara. Tapi pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari 3 tahun tidak ada pidana penjara, ada pidana kerja sosial,” tuturnya.

“Sebetulnya yang dapat mengurangi over kapasitas Lapas itu ada 2. Pertama KUHP ini dan UU tentang Narkotika yang sedang kami susun. Karena hampir 70 persen penghuni Lapas itu adalah kasus narkotika,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan bahwa KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai wadah balas dendam bagi korban kasus pidana.

“Padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi merubah mindset ini adalah tantangan terbesar kami,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan mensosialisasikan KUHP baru ini dalam 3 tahun ke depan sebelum diberlakukan ke seluruh provinsi dan di kampus kampus. Dengan demikian ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran, dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

“Ini untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain,” kata dia.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Kampus UBKUHPKUHP BaruWamenkumham
Previous Post

Pj Wali Kota Batu Minta OPD Tanggap Benahi Infrastruktur Desa Wisata

Next Post

Pemilik Stan Terdampak Kebakaran Malang Plaza Temui Pemilik Saham Mal, Ini Hasilnya

Next Post
Pertemuan antara pihak pemilik stan terdampak kebakaran Malang Plaza dengan pemegang saham Malang Plaza.

Pemilik Stan Terdampak Kebakaran Malang Plaza Temui Pemilik Saham Mal, Ini Hasilnya

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ach Nurholis Majid, Wisudawan Terbaik UMM Asal Pulau Terpencil Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group