Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Goes to Campus UB, Wamenkumham Sebut KUHP Baru Bisa Atasi Over Kapasitas Lapas

Redaksi by Redaksi
Mei 25, 2023 5:30 pm
in Hukum & Kriminal
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam Goes to Campus di Universitas Brawijaya.

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam Goes to Campus di Universitas Brawijaya. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkenalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam kegiatan Goes to Campus di Universitas Brawijaya (UB) Malang pada Kamis (25/5/2023). Salah satu poin KHUP baru itu disebut mampu mengatasi over kapasitas di Lapas.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa kehadirannya di kampus UB merupakan salah satu upaya menyamakan persepsi atas kehadiran KUHP baru yang akan diberlakukan 2026 mendatang.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Menurutnya, KUHP baru tersebut memang menimbulkan sejumlah tantangan. Salah satunya yakni mengubah pola pikir atau mindset masyarakat maupun aparat penegak hukum tentang cara memperlakukan hukum pidana.

Baca Juga: Komisi III DPR Puji Usulan RKUHP dari Dewan Pers

“Jadi goal kegiatan di kampus UB ini agar memahami pasal pasal yang selama ini menimbulkan kontroversi. Paling susah ya memang merubah minset kita semua,” kata Edward.

Diketahui salah satu pasal dalam KUHP baru yang menimbulkan kontroversi itu adalah pasal tentang penyerangan harkat dan martabat presiden. Edward juga menyampaikan bahwa pasal tersebut banyak ditanyakan peserta kegiatan Goes to Campus itu.

Dia juga tak memungkiri bahwa KUHP baru tersebut sempat mendapat tentangan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurutnya, MK menyampaikan bahwa KUHP baru itu tidak terbukti menyalahi konstitusi.

KUHP Baru Bisa Atasi Over Kapasitas Lapas

Edward mengatakan bahwa KUHP baru tersebut bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan over kapasitas di Lapas. Sebab menurutnya, dalam KUHP baru itu terdapat aturan baru untuk mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat.

Baca Juga: Polemik RKUHP, Ketua PBNU Sebut Kritik dan Saran Masyarakat Harus Diakomodir

“KUHP baru ini kan mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat. Jadi kalau ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, gak harus pidana penjara. Tapi pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari 3 tahun tidak ada pidana penjara, ada pidana kerja sosial,” tuturnya.

“Sebetulnya yang dapat mengurangi over kapasitas Lapas itu ada 2. Pertama KUHP ini dan UU tentang Narkotika yang sedang kami susun. Karena hampir 70 persen penghuni Lapas itu adalah kasus narkotika,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan bahwa KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai wadah balas dendam bagi korban kasus pidana.

“Padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi merubah mindset ini adalah tantangan terbesar kami,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan mensosialisasikan KUHP baru ini dalam 3 tahun ke depan sebelum diberlakukan ke seluruh provinsi dan di kampus kampus. Dengan demikian ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran, dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

“Ini untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain,” kata dia.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Kampus UBKUHPKUHP BaruWamenkumham

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pertemuan antara pihak pemilik stan terdampak kebakaran Malang Plaza dengan pemegang saham Malang Plaza.

Pemilik Stan Terdampak Kebakaran Malang Plaza Temui Pemilik Saham Mal, Ini Hasilnya

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.