Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Berita

Polemik RKUHP, Ketua PBNU Sebut Kritik dan Saran Masyarakat Harus Diakomodir

Redaksi by Redaksi
Jumat, 12 Agu 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
polemik RKUHP

Ketua PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Gus Fahrur. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro dan kontra. Berbagai kritikan dilancarkan oleh masyarakat lantaran terdapat pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Ahmad Fahrurrozi atau yang akrab dipanggil Gus Fahrur angkat bicara terkait polemik ini.

Melalui keterangan tertulis, Gus Fahrur mengatakan bahwa RKUHP selayaknya diselesaikan dengan tetap mengakomodir berbagai kritik dan saran dari masyarakat.

“NU mendukung pembaruan atau RKUHP untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya sehingga berkedudukan untuk menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa KUHP yang ada saat ini merupakan terjemahan dari kitab Belanda berjudul Het Wetboek van Strafrecht yang telah berusia 100 tahun. Oleh karenanya perlu dilakukan pembaruan agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

“Adanya perubahan atau RKUHP ini pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. (Juga) untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran atau norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Pembuatan kitab hukum pidana, kata dia, memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Apalagi membuat KUHP di negara heterogen, multi etnis, multi religi, dan multi kultural seperti Indonesia bukanlah hal yang mudah,” tuturnya.

Pembahasan pembaruan KUHP di Indonesia ini telah dimulai sejak tahun 1963. Pembaruan ini telah melalui jalan panjang dengan pergantian tujuh presiden dan 15 penegak kehakiman.

“Selama 59 tahun, para perumus atau penyusun rancangan pembaruan KUHP ini pastinya telah melibatkan para ahli dan pakar hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Menurutnya, jika ada yang perlu diperbaiki dalam RKUHP, maka bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review. Ia menekankan bahwa hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius).

“Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok nanti bisa diperbaiki sambil berjalan,” imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang ini.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: pbnupolemik RKUHPRKUHP
Previous Post

Manusia Jakarta

Next Post

3 Siswa SMKN 1 Turen Raih Medali Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Pelajar Piala KONI Kabupaten Malang

Next Post
smkn 1 turen

3 Siswa SMKN 1 Turen Raih Medali Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Pelajar Piala KONI Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haul Ratu Kalinyamat, Tokoh Perempuan Nusantara yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group