Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Polemik RKUHP, Ketua PBNU Sebut Kritik dan Saran Masyarakat Harus Diakomodir

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2022 1:02 pm
in Berita
polemik RKUHP

Ketua PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Gus Fahrur. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro dan kontra. Berbagai kritikan dilancarkan oleh masyarakat lantaran terdapat pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Ahmad Fahrurrozi atau yang akrab dipanggil Gus Fahrur angkat bicara terkait polemik ini.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Melalui keterangan tertulis, Gus Fahrur mengatakan bahwa RKUHP selayaknya diselesaikan dengan tetap mengakomodir berbagai kritik dan saran dari masyarakat.

“NU mendukung pembaruan atau RKUHP untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya sehingga berkedudukan untuk menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa KUHP yang ada saat ini merupakan terjemahan dari kitab Belanda berjudul Het Wetboek van Strafrecht yang telah berusia 100 tahun. Oleh karenanya perlu dilakukan pembaruan agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

“Adanya perubahan atau RKUHP ini pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. (Juga) untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran atau norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Pembuatan kitab hukum pidana, kata dia, memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Apalagi membuat KUHP di negara heterogen, multi etnis, multi religi, dan multi kultural seperti Indonesia bukanlah hal yang mudah,” tuturnya.

Pembahasan pembaruan KUHP di Indonesia ini telah dimulai sejak tahun 1963. Pembaruan ini telah melalui jalan panjang dengan pergantian tujuh presiden dan 15 penegak kehakiman.

“Selama 59 tahun, para perumus atau penyusun rancangan pembaruan KUHP ini pastinya telah melibatkan para ahli dan pakar hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Menurutnya, jika ada yang perlu diperbaiki dalam RKUHP, maka bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review. Ia menekankan bahwa hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius).

“Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok nanti bisa diperbaiki sambil berjalan,” imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang ini.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: pbnupolemik RKUHPRKUHP

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
smkn 1 turen

3 Siswa SMKN 1 Turen Raih Medali Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Pelajar Piala KONI Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.