Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tolak Pajak 5 Persen, Nelayan Sendangbiru Gelar Aksi Protes

Redaksi by Redaksi
April 30, 2024 11:57 am
in News
Nelayan sendangbiru lakukan aksi protes pajak

Aksi protes nelayan Sendangbiru tolak PNBP 5 persen. Foto: dok. Nelayan Sendangbiru

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Ratusan nelayan yang beroperasi di Pantai Sendangbiru dan sekitarnya melakukan protes terkait kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap sebesar lima persen dari pendapatan.

Pasalnya, selama ini mereka sudah membayar retribusi sebesar 1,5 persen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Penambahan kewajiban membayar PNBP dinilai terlalu memberatkan, apalagi biaya operasional semakin tinggi.

READ ALSO

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Aksi protes ini dilakukan di depan kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap yang ada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Nelayan Keluhkan Ketersediaan Pertalite, Pemkab Malang Tunggu Kebijakan Pusat

Nelayan sekaligus Sekretaris KUD Mina Jaya, Budi Ismiyanto mengatakan aturan pembayaran PNBP telah diterapkan sekitar satu minggu yang lalu. Oleh karena itu, pihaknya melakukan protes untuk menolak penarikan itu.

“Kami sudah tertib membayar retribusi ke (pemerintah) daerah. Sekarang lima persen ke negara. Itu memberatkan,” kata Budi.

Penarikan PNBP telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Budi mengatakan aturan yang ditetapkan di tahun 2023 ini sempat ditangguhkan. “Tahu-tahu sudah dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga: Industri Kecil Pemindangan Ikan Masyarakat Sendang Biru

Melansir situs jdih.maritim.go.id, PNBP wajib dibayar berdasarkan ikan hasil tangkapan oleh pemilik perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. PNBP dipungut setiap kali mereka melakukan pendaratan.

Besaran PNBP dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan indeks tarif dan nilai produksi ikan. Apabila PNBP tidak dibayar, maka sejumlah sanksi akan dikenakan kepada para nelayan. Mulai dari sanksi denda, tidak dapat izin berlayar, hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Nelayannelayan demo pajaknelayan sendang birunelayan sendang biru demonelayan sendangbiruSendang birusendangb biru

Related Posts

Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Rumah warga terbakar
News

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Minggu, 31 Mei 2026
Cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 31 Mei 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Minggu, 31 Mei 2026
Siswa SD di Tumpang jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik. Foto: Pemkab Malang
News

370 Siswa SD di Kabupaten Malang Jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik

Sabtu, 30 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei 2026 dalam kondisi berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Udara Kabur Mendominasi, Prakiraan Cuaca Malang Sabtu 30 Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026
Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Joko Roro Kabupaten Malang

Hari Ini Terakhir Pendaftaran Joko Roro Kabupaten Malang, Hadiahnya Jalan-Jalan Ke Luar Negeri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.