MALANG, Tugumalang.id – Ratusan nelayan yang beroperasi di Pantai Sendangbiru dan sekitarnya melakukan protes terkait kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap sebesar lima persen dari pendapatan.
Pasalnya, selama ini mereka sudah membayar retribusi sebesar 1,5 persen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Penambahan kewajiban membayar PNBP dinilai terlalu memberatkan, apalagi biaya operasional semakin tinggi.
Aksi protes ini dilakukan di depan kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap yang ada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Nelayan Keluhkan Ketersediaan Pertalite, Pemkab Malang Tunggu Kebijakan Pusat
Nelayan sekaligus Sekretaris KUD Mina Jaya, Budi Ismiyanto mengatakan aturan pembayaran PNBP telah diterapkan sekitar satu minggu yang lalu. Oleh karena itu, pihaknya melakukan protes untuk menolak penarikan itu.
“Kami sudah tertib membayar retribusi ke (pemerintah) daerah. Sekarang lima persen ke negara. Itu memberatkan,” kata Budi.
Penarikan PNBP telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Budi mengatakan aturan yang ditetapkan di tahun 2023 ini sempat ditangguhkan. “Tahu-tahu sudah dilaksanakan,” katanya.
Baca Juga: Industri Kecil Pemindangan Ikan Masyarakat Sendang Biru
Melansir situs jdih.maritim.go.id, PNBP wajib dibayar berdasarkan ikan hasil tangkapan oleh pemilik perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. PNBP dipungut setiap kali mereka melakukan pendaratan.
Besaran PNBP dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan indeks tarif dan nilai produksi ikan. Apabila PNBP tidak dibayar, maka sejumlah sanksi akan dikenakan kepada para nelayan. Mulai dari sanksi denda, tidak dapat izin berlayar, hingga pembekuan izin usaha.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko





























