Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tolak Pajak 5 Persen, Nelayan Sendangbiru Gelar Aksi Protes

Redaksi by Redaksi
April 30, 2024 11:57 am
in News
Nelayan sendangbiru lakukan aksi protes pajak

Aksi protes nelayan Sendangbiru tolak PNBP 5 persen. Foto: dok. Nelayan Sendangbiru

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Ratusan nelayan yang beroperasi di Pantai Sendangbiru dan sekitarnya melakukan protes terkait kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap sebesar lima persen dari pendapatan.

Pasalnya, selama ini mereka sudah membayar retribusi sebesar 1,5 persen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Penambahan kewajiban membayar PNBP dinilai terlalu memberatkan, apalagi biaya operasional semakin tinggi.

READ ALSO

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

Aksi protes ini dilakukan di depan kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap yang ada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Nelayan Keluhkan Ketersediaan Pertalite, Pemkab Malang Tunggu Kebijakan Pusat

Nelayan sekaligus Sekretaris KUD Mina Jaya, Budi Ismiyanto mengatakan aturan pembayaran PNBP telah diterapkan sekitar satu minggu yang lalu. Oleh karena itu, pihaknya melakukan protes untuk menolak penarikan itu.

“Kami sudah tertib membayar retribusi ke (pemerintah) daerah. Sekarang lima persen ke negara. Itu memberatkan,” kata Budi.

Penarikan PNBP telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Budi mengatakan aturan yang ditetapkan di tahun 2023 ini sempat ditangguhkan. “Tahu-tahu sudah dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga: Industri Kecil Pemindangan Ikan Masyarakat Sendang Biru

Melansir situs jdih.maritim.go.id, PNBP wajib dibayar berdasarkan ikan hasil tangkapan oleh pemilik perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. PNBP dipungut setiap kali mereka melakukan pendaratan.

Besaran PNBP dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan indeks tarif dan nilai produksi ikan. Apabila PNBP tidak dibayar, maka sejumlah sanksi akan dikenakan kepada para nelayan. Mulai dari sanksi denda, tidak dapat izin berlayar, hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Nelayannelayan demo pajaknelayan sendang birunelayan sendang biru demonelayan sendangbiruSendang birusendangb biru

Related Posts

42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Wamenko Pangan, Hanif Faisol Nurofiq (baju coklat) berfoto bersama usai panen tebu bersama di Gondanglegi. Foto: Pemkab Malang
News

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

Kamis, 16 Jul 2026
Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif
News

Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif

Kamis, 16 Jul 2026
Stadion
News

Stadion Kanjuruhan Lolos Verifikasi, Arema FC Siap Tuntaskan Catatan Minor

Kamis, 16 Jul 2026
Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Next Post
Joko Roro Kabupaten Malang

Hari Ini Terakhir Pendaftaran Joko Roro Kabupaten Malang, Hadiahnya Jalan-Jalan Ke Luar Negeri

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.