MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap satu tersangka pengepul judi online bernama Abdur Rohim (26) yang merupakan warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang praktik judi online yang meresahkan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 22.00.
“Kami berhasil mengamankan satu tersangka terkait perjudian online,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Cantik di Kota Batu Divonis Penjara 1,6 Tahun
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat berjudi. Ponsel tersebut berisi tangkapan layar aktivitas judi online dan menyimpan rekapan dari hasil taruhan.
“Kami mengamankan barang bukti satu unit ponsel beserta kartu SIM Card yang digunakan sebagai sarana perjudian online,” kata Taufik.
Baca Juga: Menyaru Jual Beli Pulsa, Pembuat Website di Kota Batu akan Disidang Perkara Judi Online
Tersangka menerima uang dari para penjudi untuk dimasukkan ke dalam situs website togel online. Setiap hari, ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu Rupiah dari aktivitas tersebut. Ia mengambil selisih uang dari setoran penjudi dan uang bonus yang diberikan penyedia jasa judi online.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Ia dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ia diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko