Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima 2 orang tersangka yang sudah ditangkap dan disidik oleh Polres Batu. Satu di antaranya ditangkap akibat perkara judi online.
Pria bernama inisial RP (32) warga Kelurahan Temas Kota Batu itu membuat akun http://bukapulsa.com. RP ditangkap pada 17 Maret 2023 di rumahnya. Kini, RP telah dilimpahkan untuk menjalani sidang ke Kejari Kota Batu pada Selasa (11/7/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menjelaskan akun website yang dibuat RP tidak hanya digunakan menjual pulsa listrik token, tapi juga menerima jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan termasuk berjualan slot Chip (koin) Game Higgs Domino Online.
Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Tajinan, 47 Sepeda Motor Diamankan
“Tersangka dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar judi online melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.
Selain RP, Kejari Batu juga menerima 1 tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang Pil Dobel L. Tersangka pertama berinisial HTH (26), warga Desa Bumiaji, Kec. Bumiaji, Kota Batu. Tersangka yang bekerja sebagai petani ditangkap Polres Batu karena mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Doubel L pada 13 Maret lalu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Kasembon Terkait Judi Sabung Ayam dan Dadu
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A