Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Kembalikan Uang Negara Hampir Rp 1 Miliar Perkara Korupsi Bank Jatim

Redaksi by Redaksi
Juni 28, 2023 4:48 pm
in Hukum & Kriminal
kejari kota batu

Pengembalian barang bukti uang kerugian negara oleh Kejari Kota Batu senilai Rp 950 juta atas tipikor di tubuh Bank Jatim. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KOTA BATU, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu telah mengembalikan uang kerugian negara akibat perkara tindak pidana korupsi di dalam tubuh Bank Jatim. Dalam hal ini, uang yang dikembalikan akibat perkara Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres itu sebesar Rp 950 juta.

Uang barang bukti itu resmi dikembalikan ke negara kepada Bank Jatim Cabang Kota Batu, Selasa (27/6/2023) kemarin. Uang itu merupakan hasil korupsi dengan modus pemberian KMK pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu pada 12 Oktober 2022 lalu.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu, Endro Rizki Erlazuardi, dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, telah membuat kerugian negara mencapai sekitar Rp 5,89 miliar lebih.

Dari total itu, ada barang bukti yang disita senilai Rp 950 juta dan akhirnya dikembalikan ke negara untuk pemulihan keuangan negara. Dengan begitu, jumlah kerugian negara yang masih ada sebesar Rp Rp 4,78 miliar.

“Nilai Rp 950 juta ini merupakan keuangan yang tidak jadi digunakan untuk pembelian tanah. Ini dikembalikan sebagai pemulihan keuangan negara,” terangnya, Rabu (28/6/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya dalam perkara itu sudah ditetapkan 4 orang terdakwa yang diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.

Keempat terdakwa ini memiliki tuntutan hukuman masing-masing. Paling lama yaitu, terdakwa Wahyu Prasetyawan, seorang debitur Bank Jatim dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tuturnya.

Lalu, mantan Kacab Pembantu Bumiaji, Kota Batu, Fajar, dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga terdakwa Jonny Suprapto, Direktur perusahaan penerima kredit dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 enam bulan kurungan. Plus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 160 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak, maka diganti hukuman 3 tahun.

BACA JUGA: Kejari Kota Batu Bangun Rumah Restorative Justice di SMAN 1 Kota Batu

Terakhir, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, seorang penyedia analis kredit Bank Jatim cabang pembantu Bumiaji, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. ”Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” paparnya.

Kronologinya, terdakwa Wahyu mengetahui proses tender 3 kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3,5 miliar, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 senilai Rp 7 miliar, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10,2 miliar.

Wahyu yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik Jonni. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), Wahyu lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.

Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan Wahyu dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
hewan kurban

Pj Wali Kota Batu Keliling Jamin Hewan Kurban di Kota Batu Aman Dikonsumsi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.