KOTA BATU, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu telah mengembalikan uang kerugian negara akibat perkara tindak pidana korupsi di dalam tubuh Bank Jatim. Dalam hal ini, uang yang dikembalikan akibat perkara Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres itu sebesar Rp 950 juta.
Uang barang bukti itu resmi dikembalikan ke negara kepada Bank Jatim Cabang Kota Batu, Selasa (27/6/2023) kemarin. Uang itu merupakan hasil korupsi dengan modus pemberian KMK pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu pada 12 Oktober 2022 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu, Endro Rizki Erlazuardi, dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, telah membuat kerugian negara mencapai sekitar Rp 5,89 miliar lebih.
Dari total itu, ada barang bukti yang disita senilai Rp 950 juta dan akhirnya dikembalikan ke negara untuk pemulihan keuangan negara. Dengan begitu, jumlah kerugian negara yang masih ada sebesar Rp Rp 4,78 miliar.
“Nilai Rp 950 juta ini merupakan keuangan yang tidak jadi digunakan untuk pembelian tanah. Ini dikembalikan sebagai pemulihan keuangan negara,” terangnya, Rabu (28/6/2023).
Seperti diketahui, sebelumnya dalam perkara itu sudah ditetapkan 4 orang terdakwa yang diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.
Keempat terdakwa ini memiliki tuntutan hukuman masing-masing. Paling lama yaitu, terdakwa Wahyu Prasetyawan, seorang debitur Bank Jatim dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tuturnya.
Lalu, mantan Kacab Pembantu Bumiaji, Kota Batu, Fajar, dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga terdakwa Jonny Suprapto, Direktur perusahaan penerima kredit dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 enam bulan kurungan. Plus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 160 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak, maka diganti hukuman 3 tahun.
BACA JUGA: Kejari Kota Batu Bangun Rumah Restorative Justice di SMAN 1 Kota Batu
Terakhir, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, seorang penyedia analis kredit Bank Jatim cabang pembantu Bumiaji, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. ”Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” paparnya.
Kronologinya, terdakwa Wahyu mengetahui proses tender 3 kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3,5 miliar, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 senilai Rp 7 miliar, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10,2 miliar.
Wahyu yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik Jonni. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), Wahyu lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.
Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan Wahyu dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko