BATU, Tugumalang.id – Kejari Kota Batu memperluas upaya penanganan dan antisipasi hukum hingga ke sekolah-sekolah. Terbaru, mereka juga membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) di SMA Negeri 1 Kota Batu.
Rumah RJ ini diharapkan dapar mengantisipasi dampak dari kenakalan remaja yang berpotensi menyeret mereka hingga ke meja hijau. Rumah RJ didirikan di sekolah itu merupakan langkah pertama kalinya.
Kajari Batu, Agus Rujito menuturkan jika ini adalah fungsi dari Kejaksaan dengan terjun langsung di lingkungan sekolah. Namun, meski dibangun di komplek SMAN 1 Kota Batu, rumah RJ tetap diperuntukkan bagi semua pelajar.
“Mulai SMA, SMK hingga SLB. Sebelum membuat rumah RJ ini, sebelumnya kami juga sudah membuat program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren dan Jaksa Sahabat Guru,” kata Agus, Rabu (1/3/2023).
Langkah ini dilakukan Kejaksaan untuk mendekatkan diri pada masayarakat. Dengan begitu, upaya antisipasi hukum bisa dilakukan sejak dari sumbernya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Malang-Batu, Ema Sumiarti menyampaikan apresiasi pada Kejaksaan. Ini mengingat dalam beberapa waktu terakhir banyak ditemui aksi bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Dengan adanya rumah RJ ini kami berharap setiap sekolah SMA, SMK dan SLB di Kota Batu dapat menjadi tempat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah,” harap Ema.
Beberapa contoh kenakalan remaja yang sering terjadi di lingkungan sekolah selain bullying, di antaranya tawuran, membolos sekolah, pencurian, pergaulan bebas dan narkoba.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko