MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Sidomakmur, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang pada Minggu (9/7/2023). Puluhan orang yang ada di lokasi langsung berhamburan dan meninggalkan kendaraan mereka.
Tidak ada pelaku yang diamankan dalam penggerebekan ini. Meski demikian, polisi melakukan pembongkaran dan pemusnahan arena judi sabung ayam agar tidak bisa digunakan lagi. Polisi juga mengamankan 47 sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.
Pemusnahan arena judi sabung ayam ini dibantu oleh perangkat desa dan warga sekitar yang memang resah karena adanya praktik perjudian di lingkungan mereka. Perjudian ini dikhawatirkan memberikan dampak buruk bagi lingkungan serta generasi muda di wilayah tersebut karena berada dekat dengan pemukiman warga.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai praktik perjudian. Kegiatan dilanjutkan dengan pembongkaran dan pemusnahan arena judi sabung ayam tersebut,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (10/7/2023).
BACA JUGA: Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Tajinan
Selain 47 kendaraan yang ditinggal pemiliknya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa jam dinding, buku catatan, ayam jantan, lampu, dadu, serta alas terpal yang biasa digunakan sebagai arena judi sabung ayam.
“Beberapa barang bukti terkait judi sabung ayam telah diamankan. Seluruhnya dibawa ke Mapolres Malang,” kata Taufik.
Agar praktik perjudian sabung ayam tak lagi dilakukan di wilayah tersebut, Taufik menyebut pihaknya akan berjaga dan melakukan pemantauan. “Sebagai antisipasi terjadinya praktik judi sabung ayam, personel telah diturunkan guna memantau lokasi sekitar,” pungkasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko