Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Cantik di Kota Batu Divonis Penjara 1,6 Tahun

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2024 2:19 pm
in Hukum & Kriminal
judi online

Dua selebgram dan satu agensi saat disidang atas perkara promosi judi online. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Peringatan bagi siapapun agar tidak menjadi perpanjangan tangan dari gurita judi online. Belum lama ini, dua orang selebgram di Kota Batu, Jawa Timur tersandung kasus penyebaran atau promosi judi online di akun media sosialnya. Akibatnya, ia harus menanggung hukuman penjara.

Keduanya adalah Elvina Tiara Kumala Sari (23), warga Desa Pesanggarahan dengan akun instagram @elvinatiaraa dan Keishya Bunga Aurora (20) warga kos di Jalan Sarimun, Desa Beji. Keduanya didakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1,6 tahun dan denda Rp 250 juta.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Baca Juga: Menyaru Jual Beli Pulsa, Pembuat Website di Kota Batu akan Disidang Perkara Judi Online

Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian mengatakan vonis diputus Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (17/1/2024). Majelis Hakim memutus bersalah kedua terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Soal ini sudah diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Hukuman pidana untuk terdakwa Keishya itu 1,6 tahun dan untuk terdakwa Elvina 1,4 tahun,” jelas Ferdian, Kamis (18/1/2024).

Pengungkapan kasus keduanya bermula dari patroli siber Polres Batu di media sosial mendapati kedua terdakwa dalam akun instagram @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram.

Selanjutnya, Polres Batu melakukan profiling terhadap akun tersebut dan menemukan identitas pelaku yakni Elvina Tiara Kumala Sari. Setelah diselidiki, ia ditangkap pada Rabu (20/9/2023). Polres Batu juga melakukan pengembangan dan menangkap Keyshia pada malam harinya.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi diperoleh keterangan jika promosi judi online tersebut bermula dari ajakan seorang agensi judi slot online, Tatag Mulyo Widodo (20) warga Trenggalek, Jawa Tengah.

Terdakwa Tatag juga ditangkap pada keesokan harinya di sebuah klub malam di Kota Malang. Ia didakwa bersalah pula dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: judi onlineKejari Kota BatuPN MalangSelebgram

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Polresta Malang kota soal pengeroyokan

Polresta Malang Kota Buka Suara Soal Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa UB: Tak Ada Kriminalisasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.