Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Cantik di Kota Batu Divonis Penjara 1,6 Tahun

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2024 2:19 pm
in Hukum & Kriminal
judi online

Dua selebgram dan satu agensi saat disidang atas perkara promosi judi online. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Peringatan bagi siapapun agar tidak menjadi perpanjangan tangan dari gurita judi online. Belum lama ini, dua orang selebgram di Kota Batu, Jawa Timur tersandung kasus penyebaran atau promosi judi online di akun media sosialnya. Akibatnya, ia harus menanggung hukuman penjara.

Keduanya adalah Elvina Tiara Kumala Sari (23), warga Desa Pesanggarahan dengan akun instagram @elvinatiaraa dan Keishya Bunga Aurora (20) warga kos di Jalan Sarimun, Desa Beji. Keduanya didakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1,6 tahun dan denda Rp 250 juta.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Menyaru Jual Beli Pulsa, Pembuat Website di Kota Batu akan Disidang Perkara Judi Online

Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian mengatakan vonis diputus Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (17/1/2024). Majelis Hakim memutus bersalah kedua terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Soal ini sudah diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Hukuman pidana untuk terdakwa Keishya itu 1,6 tahun dan untuk terdakwa Elvina 1,4 tahun,” jelas Ferdian, Kamis (18/1/2024).

Pengungkapan kasus keduanya bermula dari patroli siber Polres Batu di media sosial mendapati kedua terdakwa dalam akun instagram @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram.

Selanjutnya, Polres Batu melakukan profiling terhadap akun tersebut dan menemukan identitas pelaku yakni Elvina Tiara Kumala Sari. Setelah diselidiki, ia ditangkap pada Rabu (20/9/2023). Polres Batu juga melakukan pengembangan dan menangkap Keyshia pada malam harinya.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi diperoleh keterangan jika promosi judi online tersebut bermula dari ajakan seorang agensi judi slot online, Tatag Mulyo Widodo (20) warga Trenggalek, Jawa Tengah.

Terdakwa Tatag juga ditangkap pada keesokan harinya di sebuah klub malam di Kota Malang. Ia didakwa bersalah pula dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: judi onlineKejari Kota BatuPN MalangSelebgram

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Polresta Malang kota soal pengeroyokan

Polresta Malang Kota Buka Suara Soal Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa UB: Tak Ada Kriminalisasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.