MALANG, Tugumalang.id – Dua tersangka curanmor diringkus polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor milik ER (25) di Dusun Jago, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang. Saat dikejar petugas polisi, tersangka sempat terjatuh dari sepeda motor lantaran menabrak pengguna motor lain.
Kedua tersangka tersebut adalah Rudi Santoso (24) dan Saiful Hamzah (25), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Mereka diamankan petugas usai menabrak kendaraan lain saat berusaha kabur.
“Penangkapan ini juga dibantu warga setempat,” ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Terpergok Mencuri Motor di Karangploso, Pria Asal Singosari Dibekuk Polisi
Dicka mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/7/2024) malam. Sekitar pukul 19.00, korban tiba di rumah temannya yang ada di Jalan Kampung Baru, Desa Tumpang. Ia pun memarkir sepeda motor Honda Beat bernopol N 2687 HHO miliknya di halaman rumah.

Tak lama kemudian, ia mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika ia melihat keluar, sepeda motornya yang berwarna putih tersebut sudah dibawa salah seorang tersangka. Sementara itu, tersangka lainnya mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nopol.
Mengetahui hal tersebut, korban berteriak minta tolong. Kepada warga sekitar, korban mengatakan sepeda motornya telah dicuri. Kebetulan, seorang petugas kepolisian tengah melakukan patroli di wilayah tersebut dan mendengar teriakan korban.
“Dibantu warga, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata Dicka.
Baca Juga: Modus Cari Rumput, Pria Wagir Diduga Mencuri Mesin Pemotong Kayu
Sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas. Saat berada di Jalan Raya Tumpang, kedua tersangka panik dan menabrak kendaraan lain. Akibatnya, mereka terjatuh dan mengalami luka-luka.
“Tersangka berupaya melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain, polisi bersama warga berhasil mengamankan tersangka dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” kata Dicka.
Saat diamankan, tersangka sempat mendapatkan pengobatan. Kini, keduanya ditahan di rutan Polsek Tumpang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan tersangka untuk merusak motor korban.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Petugas juga tengah mendalami kemungkinan kedua tersangka melakukan aksi curanmor lain sebelum ini.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

























