MALANG, Tugumalang.id – Pria asal Singosari, Kabupaten Malang bernama JS alias Karet (36) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ia tertangkap basah oleh korban saat beraksi pada Jumat (29/12/2023) pukul 14.30 WIB.
Korban yang bernama AS (53) saat itu tengah bekerja sebagai mandor pekerja proyek bangunan di Perumahan Griya Permata. Ia memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah tempat ia bekerja.
Baca Juga: Pria Asal Singosari Diduga Cabuli Sepupunya yang Berusia 7 Tahun
Saat berada di atap rumah untuk melakukan pekerjaannya, korban melihat tersangka mondar mandir di halaman rumah tempatnya bekerja tersebut. Korban yang tak mengenali tersangka pun menaruh curiga.
Tak lama kemudian, tersangka merusak rumah kunci sepeda motor milik korban dan membawanya kabur ke arah utara. Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke Pos Pengamanan Operasi Lilin Semeru 2024 yang ada di Kepuharjo, Karangploso karena letaknya tak jauh dari lokasi kejadian.
“Usai mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak menyisir wilayah Kecamatan Karangploso berdasarkan ciri khusus kendaraan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh korban,” kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga: Buron 7 Bulan, Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Berjualan Durian
Dalam waktu kurang dari 30 menit, petugas berhasil menemukan tersangka beserta sepeda motor yang ia bawa kabur. Tim gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kemudian menghadang tersangka di Simpang Lima Kepuharjo.
“Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama motor hasil curian di depan Pos Pengamanan,” kata Adnan.
Selain mengamankan sepeda motor curian, polisi juga mengamankan dua buah kunci T yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A