Wednesday, July 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Asal Wajak, 1.085 Pil Koplo Diamankan

Redaksi by Redaksi
August 19, 2023 7:00 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka MN kini ditahan di Polsek Wajak

Tersangka MN kini ditahan di Polsek Wajak. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap seorang tersangka pengedar pil koplo yang beroperasi di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari tersangka, polisi mengamankan 1.085 butir pil koplo yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa tersangka berinisial MN (26) ini merupakan warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan tak lama setelah ia mengedarkan pil koplo, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya atau sering disebut pil koplo,” kata Taufik.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Ojol di Kota Malang 

Selain mengamankan barang bukti pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu dan ponsel yang digunakan unuk melakukan transaksi. “Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Wajak guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Taufik.

Barang bukti berupa ribuan butir pil koplo, uang tunai, dan ponsel. Foto: Polres Malang

Kepada petugas, tersangka mengaku telah mengedarkan pil koplo selama beberapa bulan terakhir. Satu paket berisi tiga pil ia jual dengan harga Rp 10 ribu.

Baca Juga: Lalui Pemeriksaan dan Restorative Justice, Pria yang Mengaku Bandar Narkoba Dipulangkan

Pil koplo adalah obat berbahaya yang dapat memberikan efek melayang pada penggunanya. Jika digunakan secara berlebihan dan dalam jangka waktu yang lama, pil ini dapat menyebabkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Pil koplo juga bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan dalam tubuh, bahkan dapat berujung pada kematian.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang Terkinipengedar narkobaPil Koplo

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
unisma

Wujudkan Kampus Sehat, Unisma Gelar Peningkatan Kinerja Bidang Akademik dan Kemahasiswaan di PTNU se-Indonesia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.