MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap seorang tersangka pengedar pil koplo yang beroperasi di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari tersangka, polisi mengamankan 1.085 butir pil koplo yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa tersangka berinisial MN (26) ini merupakan warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan tak lama setelah ia mengedarkan pil koplo, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya atau sering disebut pil koplo,” kata Taufik.
Baca Juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Ojol di Kota Malang
Selain mengamankan barang bukti pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu dan ponsel yang digunakan unuk melakukan transaksi. “Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Wajak guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Taufik.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah mengedarkan pil koplo selama beberapa bulan terakhir. Satu paket berisi tiga pil ia jual dengan harga Rp 10 ribu.
Baca Juga: Lalui Pemeriksaan dan Restorative Justice, Pria yang Mengaku Bandar Narkoba Dipulangkan
Pil koplo adalah obat berbahaya yang dapat memberikan efek melayang pada penggunanya. Jika digunakan secara berlebihan dan dalam jangka waktu yang lama, pil ini dapat menyebabkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Pil koplo juga bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan dalam tubuh, bahkan dapat berujung pada kematian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A