Senin, September 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Singosari, Akui Dapat Pemasok dari Media Sosial

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2023 12:39 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AK (24) setelah ditahan di Polsek Singosari.

Tersangka AK (24) setelah ditahan di Polsek Singosari. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemuda bernama AK (24), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan aparat Polsek Singosari di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023). Penangkapan ini dilakukan karena ia diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari warga yang resah karena adanya transaksi okerbaya di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

READ ALSO

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Dari penangkapan AK (24) polisi berhasil mengamankan 100 butir pil koplo yang dikemas dalam puluhan paket. “Setiap paket sudah dikemas dengan kertas alumunium foil warna merah, berisi antara lima hingga tujuh butir,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (22/2/2023).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan uang sejumlah Rp800 ribu hasil penjualan pil. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan.

Kepada penyidik, AK mengatakan dirinya sudah mengedarkan pil koplo selama lima bulan. Ia mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut melalui seseorang yang ia kenal di media sosial.

Sistem penjualan yang ia terapkan adalah sistem ranjau. Ia dan pembeli tak perlu bertatap muka. Mereka hanya menyepakati tempat pil koplo diletakkan.

Setiap paket dijual dengan harga Rp10-15 ribu. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Singosari dan sekitarnya.

Taufik mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pemasok obat keras berbahaya yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar. “Tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Polsek Singosari,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus berurusan dengan penyidik Polsek Singosari. Tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangObat berbahayaObat terlarangPengedar Pil KoploPil Koplo

Related Posts

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Sabtu, 5 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani - Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani
Hukum & Kriminal

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

Jumat, 4 Sep 2026
Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Among Tani
Hukum & Kriminal

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta
Hukum & Kriminal

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Rabu, 2 Sep 2026
Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol
Hukum & Kriminal

Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol

Rabu, 2 Sep 2026
Next Post
Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berhak Disebut NU?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.