Minggu, Juli 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Ojol di Kota Malang 

Barang Bukti Setengah Kilogram Sabu

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2023 1:04 pm
in Hukum & Kriminal
Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba.

Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang ojek online (ojol) berinisial A (23), asal Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota akibat terlibat jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti sekitar setengah kilogram sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma, menyampaikan bahwa tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Dikatakan, ojol tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 26 Juni 2023.

READ ALSO

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

“Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan di atasnya atau pengendali atau bandarnya,” ucapnya dalam konferensi pers pada Senin (3/7/2023).

Eka mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis mulai sabu, ganja dan inex dari tangan tersangka.

Baca Juga: Marak Pengedaran Sabu, Polsek Sumawe Amankan Terduga Kurir

“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp 650 juta,” ungkapnya.

Kemudian ganja yang berhasil disita menurutnya hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Selanjutnya ada inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.

Berdasarkan keterangan tersangka, Eka menyebutkan bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Malang. Tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari orang yang dikenal melalui media sosial.

“Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah,” bebernya.

Baca Juga: Bawa 2 Ons Sabu, Warga Bululawang Dibekuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota

Dia menduga bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jatim. Sebab menurutnya, tersangka mengaku mendapat narkoba itu dari luar kota.

“Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang,” kata dia.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Jaringan NarkobanarkobaojolPolresta Malang Kota

Related Posts

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
Next Post
Petugas melakukan penanggulangan kebakaran di rumah produksi keripik di Dau.

Rumah Produksi Keripik Singkong di Dau Kebakaran

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.