Tugumalang.id – Seorang ojek online (ojol) berinisial A (23), asal Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota akibat terlibat jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti sekitar setengah kilogram sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma, menyampaikan bahwa tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Dikatakan, ojol tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 26 Juni 2023.
“Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan di atasnya atau pengendali atau bandarnya,” ucapnya dalam konferensi pers pada Senin (3/7/2023).
Eka mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis mulai sabu, ganja dan inex dari tangan tersangka.
Baca Juga: Marak Pengedaran Sabu, Polsek Sumawe Amankan Terduga Kurir
“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp 650 juta,” ungkapnya.
Kemudian ganja yang berhasil disita menurutnya hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Selanjutnya ada inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.
Berdasarkan keterangan tersangka, Eka menyebutkan bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Malang. Tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari orang yang dikenal melalui media sosial.
“Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah,” bebernya.
Baca Juga: Bawa 2 Ons Sabu, Warga Bululawang Dibekuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Dia menduga bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jatim. Sebab menurutnya, tersangka mengaku mendapat narkoba itu dari luar kota.
“Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang,” kata dia.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A