Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Marak Pengedaran Sabu, Polsek Sumawe Amankan Terduga Kurir

Redaksi by Redaksi
18/01/2023 9:12 PM
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Polsek Sumawe amankan terduga kurir sabu

BT (31), terduga pengedar narkoba yang diamankan polisi. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Pengedaran narkotika jenis sabu-sabu kian marak terjadi di perbatasan Kecamatan Sumber

manjing Wetan (Sumawe) dan Kecamatan Turen. Hal ini dilaporkan ke Polsek Sumawe oleh warga yang resah.

Berkat laporan tersebut, Polsek Sumawe berhasil menangkap satu terduga kurir berinisal BT (31) pada Selasa (17/1/2023) pukul 20.30 di jalan raya Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pengedar narkotika dan melakukan penangkapan,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (18/1/2023).

BT diduga telah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di Kabupaten Malang. Warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini sendiri mengaku telah menjual sabu sejak beberapa bulan lalu dengan keuntungan Rp 50-100 ribu per transaksi.

Barang bukti yang diamankan polisi dari terduga BT. Foto: dok. Polres Malang

Dari hasil penggeledahan terhadap BT, polisi berhasil mengamankan dua poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gram dan 0,28 gram, serta alat hisap sabu berupa tiga pipet kaca dan empat sedotan.

“Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong, itu menandakan pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” imbuh Taufik.

Kepada petugas, BT mengatakan ia mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Ia meletakkan poket sabu di suatu tempat setelah pembeli transfer uang, lalu meninggalkan barang tersebut. Pembeli baru akan mengambil sabu yang ditinggalkan setelah terduga pengedar pergi.

“Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, sudah diamankan jadi barang bukti,” kata Taufik.

Saat ini, BT telah diamankan di Mapolsek Sumawe. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan SumaweKecamatan Turennarkotikapengedar sabu-sabuPolsek Sumawesabu sabu
Previous Post

Kolaborasi, Pegadaian Jawa Timur Siap Dukung UMKM Milenial Lewat Kompetisi

Next Post

Delapan Prioritas Pembangunan Wali Kota Malang Sutiaji

Next Post
wali kota malang dan 8 pembangunan

Delapan Prioritas Pembangunan Wali Kota Malang Sutiaji

BERITA POPULER

  • Kayutangan heritage

    Dampak Sutiaji Permak Kayutangan: Cafe Ramai, Pengunjung Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Kampung Wisata Tematik Mati Suri di Kota Malang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Massa di Kantor Arema FC Ricuh, Sejumlah Orang Bersimbah Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Dolan Batu Desa Pandanrejo, Wisata Alam dengan Homestay Unik dan Asik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Sekolah di Kabupaten Malang Akan Dimerger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group