MALANG, Tugumalang – Pengedaran narkotika jenis sabu-sabu kian marak terjadi di perbatasan Kecamatan Sumber
manjing Wetan (Sumawe) dan Kecamatan Turen. Hal ini dilaporkan ke Polsek Sumawe oleh warga yang resah.
Berkat laporan tersebut, Polsek Sumawe berhasil menangkap satu terduga kurir berinisal BT (31) pada Selasa (17/1/2023) pukul 20.30 di jalan raya Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
“Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pengedar narkotika dan melakukan penangkapan,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (18/1/2023).
BT diduga telah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di Kabupaten Malang. Warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini sendiri mengaku telah menjual sabu sejak beberapa bulan lalu dengan keuntungan Rp 50-100 ribu per transaksi.

Dari hasil penggeledahan terhadap BT, polisi berhasil mengamankan dua poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gram dan 0,28 gram, serta alat hisap sabu berupa tiga pipet kaca dan empat sedotan.
“Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong, itu menandakan pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” imbuh Taufik.
Kepada petugas, BT mengatakan ia mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Ia meletakkan poket sabu di suatu tempat setelah pembeli transfer uang, lalu meninggalkan barang tersebut. Pembeli baru akan mengambil sabu yang ditinggalkan setelah terduga pengedar pergi.
“Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, sudah diamankan jadi barang bukti,” kata Taufik.
Saat ini, BT telah diamankan di Mapolsek Sumawe. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko