Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bawa 2 Ons Sabu, Warga Bululawang Dibekuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota

Redaksi by Redaksi
12/01/2023 4:49 PM
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Tersangka berinisial KA yang dibekuk polisi beserta barang bukti narkoba.

Tersangka berinisial KA yang dibekuk polisi beserta barang bukti narkoba. Foto/Polresta Malang Kota

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk KA (38), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia dibekuk usai terbukti menyimpan sekitar 2 ons narkoba jenis sabu dikediamannya pada Rabu (11/1/2023).

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa pihaknya memang tengah menggaungkan perang terhadap barang terlarang yakni narkoba.

Menurutnya, petugas telah menyita barang bukti berupa sabu siap edar seberat 206,80 gram atau sekitar 2 ons dari tangan KA sebelum diedarkan. Barang bukti itu disita saat proses penggeledahan di kediaman tersangka.

“Jadi kemarin pagi sekitar pukul 08.15 WIB, Unit 3 Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya di daerah Bululawang,” ucapnya, Kamis (12/1/2023).

Dodi mengatakan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti lain dalam penggeledahan itu. Mulai timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu hingga ponsel tersangka.

“Sesuai arahan Kapolresta Malang Kota, kami akan untuk terus mengkampanyekan War On Drugs baik melalui edukasi ke sekolah, kampus maupun upaya penindakan dengan penegakan hukum bagi pelanggarnya,” tuturnya.

“Semua kami lakukan untuk menciptakan Kota Malang yang bersinar atau bersih dari narkoba,” imbuhnya.

Kini, KA terjerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangnarkobaPolresta Malang KotasabuSatresnarkoba
Previous Post

Sutiaji Beri Bantuan, Warga Lesanpuro: Terima Kasih Pak Wali Kota Malang

Next Post

Serapan APBD 2022 Kota Batu Sisakan Rp221 Miliar, Pemkot Ngapain Aja?

Next Post
Ilustrasi ikon Alun-alun Kota Batu yang juga dikenal dengan predikat Kota Wisata.

Serapan APBD 2022 Kota Batu Sisakan Rp221 Miliar, Pemkot Ngapain Aja?

BERITA POPULER

  • Kayutangan heritage

    Dampak Sutiaji Permak Kayutangan: Cafe Ramai, Pengunjung Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Dolan Batu Desa Pandanrejo, Wisata Alam dengan Homestay Unik dan Asik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Kampung Wisata Tematik Mati Suri di Kota Malang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Merek Pakaian Thrifting Paling Diburu Pembeli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Kabupaten Malang, Persekam Metro FC Targetkan Juara Piala Soeratin Jatim 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group