Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria Asal Singosari Diduga Cabuli Sepupunya yang Berusia 7 Tahun

Redaksi by Redaksi
April 15, 2023 9:42 am
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi kekerasan pada anak.

Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Abdul Komar (25), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan diamankan di Polres Malang pada awal April 2023 lalu. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun yang merupakan sepupunya sendiri.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Mei 2021. Pada saat itu korban sedang bermain ke rumah tersangka.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Malang, Aipda Erleha BR Maha, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.

“Kita masih mendalami keterangan dari tersangka pencabulan. Untuk korbannya masih kerabat pelaku,” ujar Leha, Jumat (14/4/2023).

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memegang kemaluan korban di saat rumah sedang kosong. Pada saat itu tinggal bersama dengan istri dan anaknya yang berusia 10 bulan.

Kepada petugas, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, lambat laun ia akhirnya mengatakan bahwa ia memang melakukan tuduhan pencabulan tersebut.

“Saat itu (korban) sedang nonton televisi. Saya rangkul dari belakang, kemudian tangan saya dimasukkan ke celana dalamnya,” ujar tersangka kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, Jumat (15/4/2023).

Tersangka mengatakan hal tersebut hanya ia lakukan satu kali. Akan tetapi, tersangka masih mengingat kejadian tersebut. Sehingga, penyidik meyakini perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali.

“Beneran hanya satu kali, tidak lebih. Habis dari itu dia pergi,” kata tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: anakberita malangBerita Malang TerkiniPencabulanPria SingosariSepupu

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Salinan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN terbaru.

Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 21, Aturan Hari dan Jam Kerja ASN 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.