Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria Asal Singosari Diduga Cabuli Sepupunya yang Berusia 7 Tahun

Redaksi by Redaksi
April 15, 2023 9:42 am
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi kekerasan pada anak.

Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Abdul Komar (25), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan diamankan di Polres Malang pada awal April 2023 lalu. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun yang merupakan sepupunya sendiri.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Mei 2021. Pada saat itu korban sedang bermain ke rumah tersangka.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Malang, Aipda Erleha BR Maha, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.

“Kita masih mendalami keterangan dari tersangka pencabulan. Untuk korbannya masih kerabat pelaku,” ujar Leha, Jumat (14/4/2023).

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memegang kemaluan korban di saat rumah sedang kosong. Pada saat itu tinggal bersama dengan istri dan anaknya yang berusia 10 bulan.

Kepada petugas, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, lambat laun ia akhirnya mengatakan bahwa ia memang melakukan tuduhan pencabulan tersebut.

“Saat itu (korban) sedang nonton televisi. Saya rangkul dari belakang, kemudian tangan saya dimasukkan ke celana dalamnya,” ujar tersangka kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, Jumat (15/4/2023).

Tersangka mengatakan hal tersebut hanya ia lakukan satu kali. Akan tetapi, tersangka masih mengingat kejadian tersebut. Sehingga, penyidik meyakini perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali.

“Beneran hanya satu kali, tidak lebih. Habis dari itu dia pergi,” kata tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: anakberita malangBerita Malang TerkiniPencabulanPria SingosariSepupu

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Salinan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN terbaru.

Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 21, Aturan Hari dan Jam Kerja ASN 2023

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.