Tugumalang.id – Abdul Komar (25), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan diamankan di Polres Malang pada awal April 2023 lalu. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun yang merupakan sepupunya sendiri.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Mei 2021. Pada saat itu korban sedang bermain ke rumah tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Malang, Aipda Erleha BR Maha, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.
“Kita masih mendalami keterangan dari tersangka pencabulan. Untuk korbannya masih kerabat pelaku,” ujar Leha, Jumat (14/4/2023).
Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memegang kemaluan korban di saat rumah sedang kosong. Pada saat itu tinggal bersama dengan istri dan anaknya yang berusia 10 bulan.
Kepada petugas, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, lambat laun ia akhirnya mengatakan bahwa ia memang melakukan tuduhan pencabulan tersebut.
“Saat itu (korban) sedang nonton televisi. Saya rangkul dari belakang, kemudian tangan saya dimasukkan ke celana dalamnya,” ujar tersangka kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, Jumat (15/4/2023).
Tersangka mengatakan hal tersebut hanya ia lakukan satu kali. Akan tetapi, tersangka masih mengingat kejadian tersebut. Sehingga, penyidik meyakini perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali.
“Beneran hanya satu kali, tidak lebih. Habis dari itu dia pergi,” kata tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A