Wednesday, July 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 21, Aturan Hari dan Jam Kerja ASN 2023

Redaksi by Redaksi
April 15, 2023 10:10 am
in Pemerintahan
Salinan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN terbaru.

Salinan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN terbaru. (Foto/Dok. MenpanRB)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Demi meningkatkan kinerja pegawai di instansi pemerintah, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres No. 21 Tahun 2023. Dalam Perpres ini, berisi aturan hari dan jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Tak hanya itu, aturan juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Perpres tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum terkait fleksibilitas kerja ASN.

READ ALSO

Sah! Alfi Nurhidayat Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Batu yang Definitif

Pengisian 9 Jabatan Strategis Pemkot Malang Tunggu Jadwal Wali Kota

Di sisi lain, terbitnya Perpres juga menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan produktivitas para pegawai ASN di semua lingkup pemerintahan. Lalu seperti apa isi dan aturan yang ada dalam Perpres No 21 Tahun 2023?

Aturan Hari Kerja ASN di Perpres 21 Tahun 2023

Salah satu poin penting dan utama dalam Perpres yang terbit dan ditandatangani pada 12 April 2023 ini adalah berapa hari kerja ASN dan PPPK selama seminggu.

ASN akan bekerja selama 5 hari kerja dalam sepekan. Yakni mulai hari Senin hingga Jumat. Bagi instansi yang memiliki kebijakan 6 hari kerja seminggu, maka diarahkan untuk mengikuti Perpres terbaru ini. Walau begitu, peraturan hari kerja dan jam kerja juga menjadi bagian dari kebijakan dan wewenang pimpinan instansi.

Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dalam laman resminya menyebut aturan Perpres berbunyi bahwa rincian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat ditetapkan oleh pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Aturan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN dalam Perpres 21 Tahun 2023

Perpres 21 juga mengatur bahwa jam kerja di instansi pemerintah akan mulai pada pukul 07.30. Sesuai dengan zona waktu setempat.

Khusus bulan Ramadan, jam kerja instansi baru akan mulai pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing.

Adapun jumlah jam kerja dalam satu minggu yakni sebanyak 37 jam 30 menit. Jumlah jam kerja tersebut belum termasuk hitungan jam istirahat per harinya. Jumlah jam kerja tersebut berkurang menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu pada bulan Ramadan.

Aturan terkait jam kerja juga menjelaskan apabila terdapat ASN yang bekerja melebihi jumlah jam yang ditentukan Perpres hari dan jam kerja 2023, maka akan tetap dihitung. Kelebihan jam akan dimasukkan dalam pertimbangan kinerja pegawai.

Aturan Jam Istirahat ASN dalam Perpres 21 Tahun 2023

Peraturan ASN 2023 ini juga mengatur tentang jam istirahat para pegawai dan ASN. Setiap hari Senin hingga Kamis, pegawai pemerintahan mendapat jatah istirahat selama 60 menit. Sedangkan khusus hari Jumat, jam istirahat bertambah menjadi 90 menit.

Pada bulan Ramadan, jam istirahat berkurang 30 menit sehingga menjadi 30 menit saja pada hari Senin hingga Kamis. Serta selama 60 menit pada hari Jumat. Jumlah jam istirahat nantinya juga akan menjadi catatan dalam kinerja pegawai.

Perubahan Lanjutan Hari Kerja dan Jam Kerja 2023 Akan Menyesuaikan Kebijakan Presiden. Bila menilik isi lampiran Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023, maka jumlah hari dan jam kerja ASN masih dapat menyesuaikan kebijakan pemerintah yang bisa saja sewaktu-waktu berubah dengan pertimbangan tertentu.

Contohnya saja pergeseran cuti bersama dan hari libur Idul Fitri 2023 yang dipercepat karena pertimbangan kepadatan arus mudik. Kebijakan sewaktu-waktu tersebut menjadi kebijakan nasional yang tetap sesuai dengan undang-undang.

Berikut ini link download Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang aturan Hari dan Jam kerja ASN terbaru.

Penulis: Imam A. Hanifah

Editor: Herlianto. A

Tags: hari kerja ASNjam kerja ASNperaturan ASN terbaruPerpresPresiden Jokowi

Related Posts

Sah! Alfi Nurhidayat Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kota Batu
Pemerintahan

Sah! Alfi Nurhidayat Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Batu yang Definitif

Tuesday, 7 Jul 2026
Pemkot Malang terkati jabatan.
Pemerintahan

Pengisian 9 Jabatan Strategis Pemkot Malang Tunggu Jadwal Wali Kota

Monday, 6 Jul 2026
1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining Berbasis AI
Pemerintahan

1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining Berbasis AI

Saturday, 4 Jul 2026
Ilustrasi Wali Kota Malang saat mengukuhkan ASN (ist)
Pemerintahan

Pemkot Malang Targetkan Kekosongan Pejabat Definitif Terisi Juli 2026: Pakai Manajemen Talenta

Thursday, 2 Jul 2026
Bupati Malang, Sanusi saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi program KEJAR dan RABU. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Ajak Pelajar Kabupaten Malang Gemar Menabung Sejak Dini Lewat Program KEJAR dan RABU

Tuesday, 30 Jun 2026
Kegiatan Bapenda Menyapa Warga (BMW) untuk optimalkan penerimaan pajak daerah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Tembus Rp351,56 Miliar di Semester I 2026

Tuesday, 30 Jun 2026
Next Post
Penampilan seni teater oleh mahasiswa UMM dan seni lukis oleh alumni UMM (14/04/2023).

Dakwah Melalui Seni, UMM Hadirkan Seniman Deddy Mizwar dan Dwiki Dharmawan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.