Tugumalang.id – Demi meningkatkan kinerja pegawai di instansi pemerintah, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres No. 21 Tahun 2023. Dalam Perpres ini, berisi aturan hari dan jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Tak hanya itu, aturan juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Perpres tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum terkait fleksibilitas kerja ASN.
Di sisi lain, terbitnya Perpres juga menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan produktivitas para pegawai ASN di semua lingkup pemerintahan. Lalu seperti apa isi dan aturan yang ada dalam Perpres No 21 Tahun 2023?
Aturan Hari Kerja ASN di Perpres 21 Tahun 2023
Salah satu poin penting dan utama dalam Perpres yang terbit dan ditandatangani pada 12 April 2023 ini adalah berapa hari kerja ASN dan PPPK selama seminggu.
ASN akan bekerja selama 5 hari kerja dalam sepekan. Yakni mulai hari Senin hingga Jumat. Bagi instansi yang memiliki kebijakan 6 hari kerja seminggu, maka diarahkan untuk mengikuti Perpres terbaru ini. Walau begitu, peraturan hari kerja dan jam kerja juga menjadi bagian dari kebijakan dan wewenang pimpinan instansi.
Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dalam laman resminya menyebut aturan Perpres berbunyi bahwa rincian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat ditetapkan oleh pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Aturan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN dalam Perpres 21 Tahun 2023
Perpres 21 juga mengatur bahwa jam kerja di instansi pemerintah akan mulai pada pukul 07.30. Sesuai dengan zona waktu setempat.
Khusus bulan Ramadan, jam kerja instansi baru akan mulai pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing.
Adapun jumlah jam kerja dalam satu minggu yakni sebanyak 37 jam 30 menit. Jumlah jam kerja tersebut belum termasuk hitungan jam istirahat per harinya. Jumlah jam kerja tersebut berkurang menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu pada bulan Ramadan.
Aturan terkait jam kerja juga menjelaskan apabila terdapat ASN yang bekerja melebihi jumlah jam yang ditentukan Perpres hari dan jam kerja 2023, maka akan tetap dihitung. Kelebihan jam akan dimasukkan dalam pertimbangan kinerja pegawai.
Aturan Jam Istirahat ASN dalam Perpres 21 Tahun 2023
Peraturan ASN 2023 ini juga mengatur tentang jam istirahat para pegawai dan ASN. Setiap hari Senin hingga Kamis, pegawai pemerintahan mendapat jatah istirahat selama 60 menit. Sedangkan khusus hari Jumat, jam istirahat bertambah menjadi 90 menit.
Pada bulan Ramadan, jam istirahat berkurang 30 menit sehingga menjadi 30 menit saja pada hari Senin hingga Kamis. Serta selama 60 menit pada hari Jumat. Jumlah jam istirahat nantinya juga akan menjadi catatan dalam kinerja pegawai.
Perubahan Lanjutan Hari Kerja dan Jam Kerja 2023 Akan Menyesuaikan Kebijakan Presiden. Bila menilik isi lampiran Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023, maka jumlah hari dan jam kerja ASN masih dapat menyesuaikan kebijakan pemerintah yang bisa saja sewaktu-waktu berubah dengan pertimbangan tertentu.
Contohnya saja pergeseran cuti bersama dan hari libur Idul Fitri 2023 yang dipercepat karena pertimbangan kepadatan arus mudik. Kebijakan sewaktu-waktu tersebut menjadi kebijakan nasional yang tetap sesuai dengan undang-undang.
Berikut ini link download Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang aturan Hari dan Jam kerja ASN terbaru.
Penulis: Imam A. Hanifah
Editor: Herlianto. A