MALANG, Tugumalang.id – Pria asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berinisial RN (31) diamankan pihak kepolisian karena diduga mencuri satu unit mesin pemotong kayu. Pencurian ini terjadi tak jauh dari rumah RN yang ada di Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan pria tersebut diamankan di rumahnya pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 21.00. “Sudah diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Wagir,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari korban yang berinisial UR (79) kehilangan sebuah mesin pemotong kayu dan dua unit baterai pada Jumat (5/7/2024). Sebelumnya, ia juga kehilangan uang tunai sebesar Rp5,8 juta.
Lansia yang merupakan penjaga kebun durian di Desa Mendalanwangi tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wagir. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku dan mengamankannya di hari itu juga.
Baca Juga: Polisi Tangkap Relawan PMI Kota Batu yang Mencuri Komputer di Markasnya Sendiri
“Tersangka RN diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger,” sebut Dicka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka bermodus mencari rumput di kebun durian yang dijaga oleh korban. Tersangka berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega.
Sesampainya di kebun durian, tersangka masuk dengan menerobos pagar tanaman yang ada di sekitar situ. Ia langsung menuju ke gudang peralatan dan mencuri barang-barang yang sudah disebutkan di atas.
Baca Juga: Kotak Amal Milik 2 Tempat Ibadah di Karangploso Dicuri, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah,” kata Dicka.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko