Kota Batu, Tugumalang.id – Polisi menangkap pelaku pencurian markas kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batu. Pelakunya ternyata adalah seorang relawan PMI sendiri bernama inisial RK alias Kipli, warga Desa Sumberejo, Kota Batu.
Diketahui, markas PMI Kota Batu yang berada di Jalan Kartini didapati dalam kondisi terbuka pada Kamis (20/6/2024). Hingga kemudian ternyata ada 1 unit komputer administrasi berisi data penting lenyap.
Tak sampai 1×24 jam, jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo membenarkan jika telah mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, dia memang adalah seorang relawan PMI.
“Ya benar, audah kami amankan, pelaku diketahui merupakan seorang relawan PMI,” terang Rudi dihubungi, Minggu (23/6/2024).

Rudi mengatakan dalam aksinya pelaku memang sudah memiliki niat untuk membobol markas PMI, terlebih dia sudah mengetahui situasinya. Ia mengawali aksinya dengan mematikan saklar listrik agar CCTV di sana ikut mati.
Baca Juga: Kerap Mencuri di Rumah Tetangga, Pemuda Asal Turen Ditangkap Polisi
Ia kemudian mengambil kunci kantor PMI yang sudah diketahuinya tersimpan di sebelah tempat cuci tangan. Pelaku masuk dan mengambil 1 (satu) unit PC All In One merk HP tipe 22 Inch DF 1003D core i3 111564/1TB warna hitam.
”Pelaku langsung kabur. Saat tertangkap pelaku belum menjual hasil curiannya, sehingga petugas langsung mengamankan satu buah komputer di rumah pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Asal Pakis Kembali Mencuri
“Waktu ditangkap hasil curiannya belum terjual sehingga langsung kita ambil untum barang bukti,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko
























