Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kerap Mencuri di Rumah Tetangga, Pemuda Asal Turen Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 20, 2024 9:07 pm
in Hukum & Kriminal
Kerap Mencuri di tetangga

Tersangka MA usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polsek Turen menangkap MA (21), pemuda yang kerap melakukan pencurian di rumah warga yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Pria asal Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ini diketahui telah mengambil barang milik orang lain setidaknya sebanyak dua kali.

Barang yang dicuri oleh MA pun beragam, mulai dari blender daging, rice cooker, tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, hingga handphone.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Aksi MA diketahui usai salah seorang korban, MB melaporkan kehilangan satu unit handphone yang ada di dalam rumahnya pada 4 April 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui MA mengambil handphone milik MB yang juga merupakan warga Desa Pagedangan.

barang bukti
Barang bukti handphone milik korban yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malangenc

“MA memasuki rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil ponsel tersebut,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (20/5/2024).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Turen.

Baca Juga: 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Asal Pakis Kembali Mencuri

Usia melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap MA pada Minggu (19/5/2024). Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit ponsel milik korban yang diambil oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui pernah melakukan pencurian lainnya di sekitar lingkungan rumahnya. Dua hari setelah mencuri handphone milik MB, tersangka mencuri barang-barang dari rumah warga bernama ST yang juga tinggal di Desa Pagedangan. Barang-barang berupa alat elektronik dan tabung gas elpiji tersebut ia jual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan memanjat tembok belakang rumah untuk mengambil barang-barang tersebut,” kata Taufik.

Baca Juga: Masih Berstatus Bebas Bersyarat, Mantan Napi Malah Mencuri Lagi di Wajak

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan MA dalam kasus pencurian lainnya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: mencuripencurianpencurian di malangPolres Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Internet Satelit Starlink Resmi Masuk Indonesia, Cek Harga Paketnya

Internet Satelit Starlink Resmi Masuk Indonesia, Cek Harga Paketnya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.