MALANG, Tugumalang.id – Polsek Turen menangkap MA (21), pemuda yang kerap melakukan pencurian di rumah warga yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Pria asal Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ini diketahui telah mengambil barang milik orang lain setidaknya sebanyak dua kali.
Barang yang dicuri oleh MA pun beragam, mulai dari blender daging, rice cooker, tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, hingga handphone.
Aksi MA diketahui usai salah seorang korban, MB melaporkan kehilangan satu unit handphone yang ada di dalam rumahnya pada 4 April 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui MA mengambil handphone milik MB yang juga merupakan warga Desa Pagedangan.
“MA memasuki rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil ponsel tersebut,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (20/5/2024).
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Turen.
Baca Juga: 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Asal Pakis Kembali Mencuri
Usia melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap MA pada Minggu (19/5/2024). Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit ponsel milik korban yang diambil oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui pernah melakukan pencurian lainnya di sekitar lingkungan rumahnya. Dua hari setelah mencuri handphone milik MB, tersangka mencuri barang-barang dari rumah warga bernama ST yang juga tinggal di Desa Pagedangan. Barang-barang berupa alat elektronik dan tabung gas elpiji tersebut ia jual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan memanjat tembok belakang rumah untuk mengambil barang-barang tersebut,” kata Taufik.
Baca Juga: Masih Berstatus Bebas Bersyarat, Mantan Napi Malah Mencuri Lagi di Wajak
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan MA dalam kasus pencurian lainnya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko