Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Asal Pakis Kembali Mencuri

Redaksi by Redaksi
Mei 2, 2023 6:31 pm
in Hukum & Kriminal
Rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka melakukan pencurian.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka melakukan pencurian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sutrisno (40), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan pencurian. Sebelumnya, Sutrisno sudah berurusan dengan pihak berwajib setidaknya sebanyak empat kali.

Kali ini, Sutrisno harus kembali mendekam di penjara karena membobol rumah warga yang sedang mudik dan mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu yang ada di atas lemari. Sementara sebelumnya, ia pernah terlibat kasus penganiayaan dan pencurian.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas pada Selasa (2/5/2023) dini hari. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban, Sugiyanto (43) pada Kamis (27/4/2023) lalu.

Baca Juga: Perjuangan Petugas Damkar Padamkan Api di Malang Plaza, Terkepung Asap hingga Sesak

Korban merupakan warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang mudik ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Idulfitri 1444 H.

“Saat korban pulang dari mudik, ia mendapati kamar dan bagian lain di dalam rumahnya dalam keadaan acak-acakan,” ujar Wahyu.

Saat memeriksa rumah, Sugiyanto juga mendapati plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol. Diduga, pelaku menjebol plafon tersebut untuk masuk ke dalam rumah korban.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. Di dalam rekaman tersebut, terlihat tersangka masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari untuk mencari barang berharga.

Tersangka tidak menemukan barang berharga karena korban telah menyimpannya dengan rapi. Oleh karenanya, tersangka hanya mengambil uang Rp 300 ribu yang ada di atas lemari di dalam kamar.

“Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban lalu berupaya mencari barang berharga, karena posisi di dalam rumah gelap, pelaku hanya mendapatkan uang tunai sekitar Rp 300 ribu,” ucap Wahyu.

Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengatakan dirinya memanjat pohon lalu naik ke atap dan menjebol plafon.

Menurut Wahyu, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. “Keterangan tersangka masih didalami oleh penyidik. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sutrisno dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari inipencurianresidivis

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Launching Bening's Clinik Malang bersama Nikita Mirzani, Thariq dan Fuji.

Launching Bening's Clinic Malang Bersama Brand Ambassador, Nikita Mirzani hingga Tariq & Fuji

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.