Tugumalang.id – Mantan Napi SW (40), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, terbilang tidak kapok berurusan dengan polisi. Meski baru saja bebas dari penjara beberapa waktu lalu karena kasus pencurian.
Ia malah ditangkap pada Jumat (7/4/2023) karena membobol rumah kosong dan membawa kabur sebuah sepeda motor beserta BPKBnya.
Pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilakukan di rumah milik Saifudin (52) yang berada di Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Senin (3/4/2023). Pada saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya tengah bekerja.
Kepada polisi, korban menerangkan bahwa dia berangkat bekerja pada pukul 08.00. Sebelum pergi, ia sudah memastikan kondisi pintu dan jendela rumah terkunci rapat. Namun pada pukul 10.00 ia mendapat kabar dari tetangganya bahwa pintu belakangnya terbuka.
Mendengar hal tersebut, ia bergegas pulang dan mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya hilang. Di samping itu, rumahnya juga dalam keadaan acak-acakan.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tersangka SW beserta barang bukti sepeda motor yang dia curi.
“Tersangka SW diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang melintas di jalan depan stadion Wajak,” kata Taufik.
Di hadapan penyidik, tersangka SW mengakui semua perbuatannya. Ia mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng. Kondisi rumah yang kosong membuat ia leluasa mengambil barang-barang berharga, lalu kabur melalui pintu belakang.
“Pelaku beraksi seorang diri, modusnya dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” jelas Taufik.
Dari catatan kepolisian, diketahui tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama. Saat ini, ia masih berstatus pembinaan narapidana setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Lowokwaru Malang.
Akibat perbuatannya, SW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A