MALANG, Tugumalang.id – Pembalakan liar masih terjadi di kawasan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang di tahun 2024 ini. Sejak Januari 2024 hingga akhir Juni 2024, tercatat ada tujuh kasus pembalakan liar yang merugikan Perhutani KPH Malang.
Sementara itu, di tahun 2023 tercatat ada 13 kasus pembalakan liar yang terjadi di wilayah Perhutani KPH Malang. Pembalakan terjadi di sejumlah kecamatan, khususnya di wilayah Kabupaten Malang. Di antaranya Kecamatan Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Jabung, dan sebagainya.
Administratur Perhutani KPH Malang, Loesy Triana mengatakan jumlah kasus pembalakan liar di wilayahnya sedikit melandai di tahun 2024. Pihaknya telah meningkatkan komunikasi sosial (komsos) dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kondisi tahun ini sudah jauh lebih baik,” kata Loesy saat dihubungi Tugu Malang ID beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan mengambil jalur hukum adalah alternatif terakhir yang mereka ambil. Loesy juga menekankan pihaknya menghindari kekerasan dalam menangani kasus pembalakan liar.
Baca juga: Tebang Pohon Jati di Kawasan Perhutani, Pemuda Sumawe Ditangkap Polisi
“Jalur hukum merupakan alternatif paling akhir,” kata Loesy.
Di tahun 2024, Polres Malang menangani setidaknya dua kasus pembalakan liar hutan jati yang terjadi di wilayah hukum mereka. Satu kasus terjadi di Gedangan pada Maret 2024 dan satu kasus terjadi di Sumbermanjing Wetan pada Mei 2024.
Dua tersangka ditangkap pihak kepolisian dari dua kasus ini. Setiap kasus memiliki satu tersangka. Sementara itu, terdapat tiga orang yang berhasil kabur. Satu orang yang kabur terlibat dalam kasus pembalakan liar di Gedangan dan dua lainnya terlibat dalam kasus pembalakan liar di Sumbermanjing Wetan.
Modus yang dilakukan para tersangka di dua kasus ini tak jauh berbeda. Mereka menebang pohon secara ilegal dengan menggunakan gergaji mesin dan mengangkut kayu yang sudah dipotong-potong dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembalakan Liar di Gedangan, Satu Buron
Di kasus pembalakan liar Gedangan, polisi berhasil mengamankan 36 gelondong kayu jati yang dicuri tersangka dari hutan. Sementara di kasus pembalakan liar Sumbermanjing Wetan, polisi mengamankan dua balok kayu jati yang sudah dipotong dengan panjang 210 centimeter, lebar 52 centimeter, dan tebal 10 centimeter.
Para tersangka dijerat Pasal 83 (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko