Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pembalakan Liar di Gedangan, Satu Buron

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2024 1:32 pm
in Hukum & Kriminal
Barang bukti pembalakan liar yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Barang bukti pembalakan liar yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polsek Gedangan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di hutan milik Perum Perhutani RPH Bantur. Mereka memergoki dua orang tengah mengangkut kayu jati curian di wilayah Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (20/3/2024).

Seorang petani bernama Supii (48) berhasil ditangkap, namun satu rekannya yang berinisial S kabur dengan menggunakan sepeda motor. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 36 gelondong kayu jati yang diduga dicuri dari hutan.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada tim Perhutani RPH Bantur yang tengah melakukan patroli bahwa ada kayu jati yang berasal dari kawasan hutan di sebuah rumah kosong yang ada di Dusun Sukorejo. Kayu tersebut disembunyikan dengan ditutupi rumput liar.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Tersangka Penebangan 500 Hektare Hutan Lindung di Sumbermanjing Wetan Ditangkap

“Informasi awal (yang kami terima) bahwa kayu jati yang disimpan tersebut milik tersangka yang sering masuk ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,” ujar Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, belum lama ini.

Atas dasar informasi tersebut, petugas menunggu di sekitar kawasan hutan yang ada di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur pada Rabu (20/3/2024). Sekitar pukul 15.00, mereka melihat empat orang mengendarai sepeda motor masuk ke dalam kawasan hutan tersebut.

Petugas Polsek Gedangan dan Perhutani kemudian membuntuti mereka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di hutan yang masuk dalam wilayah Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan. Satu orang berhasil diamankan, namun satu orang lagi yang berinisial S kabur.

Baca Juga: Bupati Malang Usulkan Pengelolaan Hutan dikembalikan Kepada Pemerintah Daerah

“S berhasil melarikan diri dan menjatuhkan kayu jati yang ia angkut menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya,” ujar Indra.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga buah gergaji gesek manual, satu unit sepeda motor modifikasi, serta satu buah gergaji mesin dengan mesin gerinda. Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk menebang dan mengangkut kayu jati curian.

Tersangka diduga kuat telah mengambil, menebang, mengangkut, dan memiliki kayu hutan jenis jati di kawasan hutan Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dengan menggunakan gergaji tanpa izin dan tanpa hak. Kayu tersebut kemudian disimpan di samping rumah dan ditutupi rumput liar agar tidak ketahuan orang lain.

“Tersangka diduga melakukan hal tersebut untuk menjual kayu kepada orang lain. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: gedangankabupaten malangpembalakan liarPerum Perhutani RPH Bantur.

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi mahasiswa Unisma saat tengah mengikuti upacara pelepasan KSM-Tematik. Unisma salah satu kampus Islam di Malang. Foto / dok

Ketahui Kampus Islam di Malang Sekaligus Jurusannya Yuk

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.