MALANG, Tugumalang.id – Polsek Gedangan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di hutan milik Perum Perhutani RPH Bantur. Mereka memergoki dua orang tengah mengangkut kayu jati curian di wilayah Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (20/3/2024).
Seorang petani bernama Supii (48) berhasil ditangkap, namun satu rekannya yang berinisial S kabur dengan menggunakan sepeda motor. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 36 gelondong kayu jati yang diduga dicuri dari hutan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada tim Perhutani RPH Bantur yang tengah melakukan patroli bahwa ada kayu jati yang berasal dari kawasan hutan di sebuah rumah kosong yang ada di Dusun Sukorejo. Kayu tersebut disembunyikan dengan ditutupi rumput liar.
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Tersangka Penebangan 500 Hektare Hutan Lindung di Sumbermanjing Wetan Ditangkap
“Informasi awal (yang kami terima) bahwa kayu jati yang disimpan tersebut milik tersangka yang sering masuk ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,” ujar Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, belum lama ini.
Atas dasar informasi tersebut, petugas menunggu di sekitar kawasan hutan yang ada di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur pada Rabu (20/3/2024). Sekitar pukul 15.00, mereka melihat empat orang mengendarai sepeda motor masuk ke dalam kawasan hutan tersebut.
Petugas Polsek Gedangan dan Perhutani kemudian membuntuti mereka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di hutan yang masuk dalam wilayah Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan. Satu orang berhasil diamankan, namun satu orang lagi yang berinisial S kabur.
Baca Juga: Bupati Malang Usulkan Pengelolaan Hutan dikembalikan Kepada Pemerintah Daerah
“S berhasil melarikan diri dan menjatuhkan kayu jati yang ia angkut menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya,” ujar Indra.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga buah gergaji gesek manual, satu unit sepeda motor modifikasi, serta satu buah gergaji mesin dengan mesin gerinda. Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk menebang dan mengangkut kayu jati curian.
Tersangka diduga kuat telah mengambil, menebang, mengangkut, dan memiliki kayu hutan jenis jati di kawasan hutan Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dengan menggunakan gergaji tanpa izin dan tanpa hak. Kayu tersebut kemudian disimpan di samping rumah dan ditutupi rumput liar agar tidak ketahuan orang lain.
“Tersangka diduga melakukan hal tersebut untuk menjual kayu kepada orang lain. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A