Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pembalakan Liar di Gedangan, Satu Buron

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2024 1:32 pm
in Hukum & Kriminal
Barang bukti pembalakan liar yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Barang bukti pembalakan liar yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polsek Gedangan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di hutan milik Perum Perhutani RPH Bantur. Mereka memergoki dua orang tengah mengangkut kayu jati curian di wilayah Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (20/3/2024).

Seorang petani bernama Supii (48) berhasil ditangkap, namun satu rekannya yang berinisial S kabur dengan menggunakan sepeda motor. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 36 gelondong kayu jati yang diduga dicuri dari hutan.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada tim Perhutani RPH Bantur yang tengah melakukan patroli bahwa ada kayu jati yang berasal dari kawasan hutan di sebuah rumah kosong yang ada di Dusun Sukorejo. Kayu tersebut disembunyikan dengan ditutupi rumput liar.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Tersangka Penebangan 500 Hektare Hutan Lindung di Sumbermanjing Wetan Ditangkap

“Informasi awal (yang kami terima) bahwa kayu jati yang disimpan tersebut milik tersangka yang sering masuk ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,” ujar Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, belum lama ini.

Atas dasar informasi tersebut, petugas menunggu di sekitar kawasan hutan yang ada di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur pada Rabu (20/3/2024). Sekitar pukul 15.00, mereka melihat empat orang mengendarai sepeda motor masuk ke dalam kawasan hutan tersebut.

Petugas Polsek Gedangan dan Perhutani kemudian membuntuti mereka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di hutan yang masuk dalam wilayah Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan. Satu orang berhasil diamankan, namun satu orang lagi yang berinisial S kabur.

Baca Juga: Bupati Malang Usulkan Pengelolaan Hutan dikembalikan Kepada Pemerintah Daerah

“S berhasil melarikan diri dan menjatuhkan kayu jati yang ia angkut menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya,” ujar Indra.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga buah gergaji gesek manual, satu unit sepeda motor modifikasi, serta satu buah gergaji mesin dengan mesin gerinda. Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk menebang dan mengangkut kayu jati curian.

Tersangka diduga kuat telah mengambil, menebang, mengangkut, dan memiliki kayu hutan jenis jati di kawasan hutan Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dengan menggunakan gergaji tanpa izin dan tanpa hak. Kayu tersebut kemudian disimpan di samping rumah dan ditutupi rumput liar agar tidak ketahuan orang lain.

“Tersangka diduga melakukan hal tersebut untuk menjual kayu kepada orang lain. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: gedangankabupaten malangpembalakan liarPerum Perhutani RPH Bantur.

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi mahasiswa Unisma saat tengah mengikuti upacara pelepasan KSM-Tematik. Unisma salah satu kampus Islam di Malang. Foto / dok

Ketahui Kampus Islam di Malang Sekaligus Jurusannya Yuk

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.