Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pembalakan Liar di Gedangan, Satu Buron

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2024 1:32 pm
in Hukum & Kriminal
Barang bukti pembalakan liar yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Barang bukti pembalakan liar yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polsek Gedangan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di hutan milik Perum Perhutani RPH Bantur. Mereka memergoki dua orang tengah mengangkut kayu jati curian di wilayah Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (20/3/2024).

Seorang petani bernama Supii (48) berhasil ditangkap, namun satu rekannya yang berinisial S kabur dengan menggunakan sepeda motor. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 36 gelondong kayu jati yang diduga dicuri dari hutan.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada tim Perhutani RPH Bantur yang tengah melakukan patroli bahwa ada kayu jati yang berasal dari kawasan hutan di sebuah rumah kosong yang ada di Dusun Sukorejo. Kayu tersebut disembunyikan dengan ditutupi rumput liar.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Tersangka Penebangan 500 Hektare Hutan Lindung di Sumbermanjing Wetan Ditangkap

“Informasi awal (yang kami terima) bahwa kayu jati yang disimpan tersebut milik tersangka yang sering masuk ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,” ujar Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, belum lama ini.

Atas dasar informasi tersebut, petugas menunggu di sekitar kawasan hutan yang ada di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur pada Rabu (20/3/2024). Sekitar pukul 15.00, mereka melihat empat orang mengendarai sepeda motor masuk ke dalam kawasan hutan tersebut.

Petugas Polsek Gedangan dan Perhutani kemudian membuntuti mereka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di hutan yang masuk dalam wilayah Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan. Satu orang berhasil diamankan, namun satu orang lagi yang berinisial S kabur.

Baca Juga: Bupati Malang Usulkan Pengelolaan Hutan dikembalikan Kepada Pemerintah Daerah

“S berhasil melarikan diri dan menjatuhkan kayu jati yang ia angkut menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya,” ujar Indra.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga buah gergaji gesek manual, satu unit sepeda motor modifikasi, serta satu buah gergaji mesin dengan mesin gerinda. Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk menebang dan mengangkut kayu jati curian.

Tersangka diduga kuat telah mengambil, menebang, mengangkut, dan memiliki kayu hutan jenis jati di kawasan hutan Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dengan menggunakan gergaji tanpa izin dan tanpa hak. Kayu tersebut kemudian disimpan di samping rumah dan ditutupi rumput liar agar tidak ketahuan orang lain.

“Tersangka diduga melakukan hal tersebut untuk menjual kayu kepada orang lain. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: gedangankabupaten malangpembalakan liarPerum Perhutani RPH Bantur.

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Ilustrasi mahasiswa Unisma saat tengah mengikuti upacara pelepasan KSM-Tematik. Unisma salah satu kampus Islam di Malang. Foto / dok

Ketahui Kampus Islam di Malang Sekaligus Jurusannya Yuk

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.