Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Pemuda Spesialis Pembalakan Liar di Hutan Ngantang Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2022 12:48 pm
in Hukum & Kriminal
pembalakan liar

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto (kanan) saat konferensi pers penangkapan pelaku pembalakan liar di Hutan Lindung Ngantang, Rabu (3/8/2022). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU | TuguMalang.id – Dua pemuda asal Malang, Jawa Timur harus menghabiskan masa depannya di penjara. Keduanya tertangkap basah sedang berusaha membawa kabur gelondongan kayu yang mereka curi di kawasan hutan lindung RPH Ngantang Petak 18 di bawah naungan Perhutani.

Pelaku nyaris berhasil membawa kabur 4 batang pohon jenis sonokeling yang dilindungi dan dikelola oleh Perhutani. Bahkan saat kepergok, keduanya berusaha melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Batu.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Usai diselidiki dalam kurun 10 hari kemudian, aparat Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan para pelakunya. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri di tempat persembunyiannya. Keduanya merupakan warga Kasembon, Kabupaten Malang bernama Yoga Pras (27) dan Aris Misgianto (25).


Barang bukti pembalakan liar. Foto/Azmy

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menuturkan jika keduanya kerap terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar ini. Menurut pengakuan pelaku, keduanya disuruh oleh seseorang bernama Jamali yang kini buron dengan imbalan sekitar Rp 150 ribu.

Setelah sepakat, keduanya melancarkan aksinya pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 00.02 WIB dini hari. Dalam aksinya, mereka berhasil membalak hingga 4 batang pohon sonokeling.

”Hingga kemudian mereka dipergoki salah satu petugas Perhutani, namun berhasil kabur,” terang Oskar dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Belum sempat menyerahkan hasilnya ke Jamali, keduanya berhasil ditangkap. Kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Sebab itu, lanjut Oskar, dari kejadian ini bisa menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk memperketat penjagaan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up daihatsu grandmax hitam, 1 unit spd motor dan alat potong berupa gergaji dan gerinda dan sejumlah gelondongan kayu,

”Akibat perbuatan mereka, mereka akan dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Ulul azmy
editor: jatmiko

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: hutan lindunghutan ngantangpembalakan liarpemuda

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
Feb Unisma

Mengintip Keunggulan dan Prospek Karir Program Studi S-1 Akuntansi FEB Unisma

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.