Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Pemuda Spesialis Pembalakan Liar di Hutan Ngantang Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2022 12:48 pm
in Hukum & Kriminal
pembalakan liar

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto (kanan) saat konferensi pers penangkapan pelaku pembalakan liar di Hutan Lindung Ngantang, Rabu (3/8/2022). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU | TuguMalang.id – Dua pemuda asal Malang, Jawa Timur harus menghabiskan masa depannya di penjara. Keduanya tertangkap basah sedang berusaha membawa kabur gelondongan kayu yang mereka curi di kawasan hutan lindung RPH Ngantang Petak 18 di bawah naungan Perhutani.

Pelaku nyaris berhasil membawa kabur 4 batang pohon jenis sonokeling yang dilindungi dan dikelola oleh Perhutani. Bahkan saat kepergok, keduanya berusaha melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Batu.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Usai diselidiki dalam kurun 10 hari kemudian, aparat Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan para pelakunya. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri di tempat persembunyiannya. Keduanya merupakan warga Kasembon, Kabupaten Malang bernama Yoga Pras (27) dan Aris Misgianto (25).


Barang bukti pembalakan liar. Foto/Azmy

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menuturkan jika keduanya kerap terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar ini. Menurut pengakuan pelaku, keduanya disuruh oleh seseorang bernama Jamali yang kini buron dengan imbalan sekitar Rp 150 ribu.

Setelah sepakat, keduanya melancarkan aksinya pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 00.02 WIB dini hari. Dalam aksinya, mereka berhasil membalak hingga 4 batang pohon sonokeling.

”Hingga kemudian mereka dipergoki salah satu petugas Perhutani, namun berhasil kabur,” terang Oskar dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Belum sempat menyerahkan hasilnya ke Jamali, keduanya berhasil ditangkap. Kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Sebab itu, lanjut Oskar, dari kejadian ini bisa menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk memperketat penjagaan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up daihatsu grandmax hitam, 1 unit spd motor dan alat potong berupa gergaji dan gerinda dan sejumlah gelondongan kayu,

”Akibat perbuatan mereka, mereka akan dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Ulul azmy
editor: jatmiko

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: hutan lindunghutan ngantangpembalakan liarpemuda

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Feb Unisma

Mengintip Keunggulan dan Prospek Karir Program Studi S-1 Akuntansi FEB Unisma

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.