Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron 2 Tahun, Tersangka Penebangan 500 Hektare Hutan Lindung di Sumbermanjing Wetan Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Juli 1, 2022 4:55 pm
in Hukum & Kriminal
hutan lindung

Barang bukti berupa kayu jati balok yang berhasil diamankan. Foto: Profauna Indonesia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua tersangka penebangan ilegal di kawasan hutan lindung di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap pada Rabu (29/6/2022). Tersangka yang berinisial WJ dan JCI ini sempat buron selama dua tahun.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Timur, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), dan Profauna Indonesia.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Pendiri Profauna Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat mereka melakukan patroli bersama Kelompok Petani Hutan pada 9 Juni 2020.

hutan lindung
Salah seorang tersangka yang berhasil diamankan polisi. Foto: Profauna Indonesia

“Ketika tim Profauna patroli, kami menemukan lima orang di Hutan Sendiki membawa balok-balok kayu dari hutan tersebut dengan sepeda motor. Tiga orang berhasil ditangkap, dua orang melarikan diri,” beber Rosek, pada Jumat (1/7/2022).

Tim kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit motor dan sepuluh batang kayu jati balok. Namun menurut Rosek, kayu yang diambil tak terbatas pada jenis kayu jati saja. “Itu aneka kayu, ya. (Berasal) dari rimba di hutan lindung. Salah satunya adalah kayu wadang, itu jenis kayu yang bagus untuk bangunan dan sebagainya,” jelas Rosek.

Meski baru ketahuan di tahun 2020, Rosek mengatakan aksi pembalakan liar tersebut sudah terjadi sejak tahun 2019. Selama itu, mereka telah menebangi hutan dengan luas setidaknya 500 hektare.

“Terjadinya sejak tahun 2019 di Sumbermanjing Wetan. Mulai Hutan Apusan hingga Hutan Sendiki dengan luas lebih dari 500 hektare,” imbuh Rosek.

Mengetahui adanya penebangan tersebut, Profauna Indonesia melakukan koordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra. Mereka kemudian melakukan penyekatan dan proses hukum.

Rosek berharap Polda Jawa Timur dan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra bisa mengungkap tuntas jaringan pembalakan liar ini. “Kami meyakini ada jaringannya. Proses penebangannya begitu masif dan luas,” kata Rosek.

Menurutnya, jika pembalakan ini dibiarkan, maka kelestarian hewan akan terancam dan bisa berdampak pada persediaan air bersih di musim kemarau.

“Ini bukan hanya mengancam kelestarian satwa langka seperti lutung Jawa dan burung rangkong yang ada di sana, tapi juga dikuatirkan akan berdampak terhadap bahaya kekuarangan air bersih waktu kemarau,” tambah ekolog ini.

Setelah buron selama dua tahun, tersangka WJ ditangkap di Jalan Raya di Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Jadi dia memang dikuntit oleh tim gabungan. Kemudian ditangkap saat dia berhenti di sebuah warung,” kata Rosek.

Sementara tersangka JCI ditangkap di rumahnya di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Tersangka WJ dan JCI dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekabupaten malangmalangpenebang liar

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
lahan sawah

Lahan Sawah di Kota Batu Terus Menyusut, Imbas Proyek Strategis Nasional

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.