Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tebang Pohon Jati di Kawasan Perhutani, Pemuda Sumawe Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 12, 2024 5:21 pm
in Hukum & Kriminal
tebang pohon jati

Kayu jati yang belum sempat diangkut tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemuda bernama Soy Arifin (29) nekad tebang pohon jati di kawasan Perhutani. Ujung-ujungnya diamankan polisi. Lantaran tertangkap tangan saat hendak mengangkut kayu jati hutan menggunakan sepeda motor di Petak 68C, RPH Sumberkembang, KPH Blitar, pukul 03.00, pada Jumat (10/5/2024).

Warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut diduga telah melakukan pembalakan liar di kawasan Perhutani. Kasus ini diungkap oleh tim gabungkan Satreksrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani KPH Blitar.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (12/5/2024).

tersangka
Tersangka Soy Arifin usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Ia menambahkan aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68C yang masuk dalam wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Dari pengamanan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua balok kayu jati yang sudah dipotong dengan panjang 210 centimeter, lebar 52 centimeter, dan tebal 10 centimeter. “Satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengangkut kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor. Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga: Tebang Pohon Tanpa Izin, 4 Warga Kota Batu Kelimpungan Bayar Ganti Rugi Rp 26 Juta

Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan diameter lebih dari 60 centimeter dengan tinggi pohon sekitar delapan meter. Berdasarkan temuan ini, polisi menduga tersangka memotong kayu tersebut secara bertahap.

Potongan kayu kemudian diangkut secara diam-diam di malam hari untuk menghindari petugas. “Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta sejumlah barang bukti lain,” kata Taufik.

Selain Soy Arifin, terdapat dua tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda. Keduanya saat ini dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Pemerhati Lingkungan: Jerat Hukum Penebang Pohon di Kota Batu Diminta Proporsional

motor disita
Sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu. Foto: Polres Malang

“Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran,” kata Taufik.

Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Tersangka terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: KPH BlitarPerhutani KPH BlitarRPH Sumberkembangtebang pohontebang pohon jatim

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Universitas Brawijaya

Universitas Brawijaya akan Panggil Mahasiswa Penerima KIP-K Kedapatan Bergaya Hedon

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.