MALANG, Tugumalang.id – Pemuda bernama Soy Arifin (29) nekad tebang pohon jati di kawasan Perhutani. Ujung-ujungnya diamankan polisi. Lantaran tertangkap tangan saat hendak mengangkut kayu jati hutan menggunakan sepeda motor di Petak 68C, RPH Sumberkembang, KPH Blitar, pukul 03.00, pada Jumat (10/5/2024).
Warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut diduga telah melakukan pembalakan liar di kawasan Perhutani. Kasus ini diungkap oleh tim gabungkan Satreksrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani KPH Blitar.
“Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (12/5/2024).
Ia menambahkan aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68C yang masuk dalam wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Dari pengamanan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua balok kayu jati yang sudah dipotong dengan panjang 210 centimeter, lebar 52 centimeter, dan tebal 10 centimeter. “Satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengangkut kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor. Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Baca Juga: Tebang Pohon Tanpa Izin, 4 Warga Kota Batu Kelimpungan Bayar Ganti Rugi Rp 26 Juta
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan diameter lebih dari 60 centimeter dengan tinggi pohon sekitar delapan meter. Berdasarkan temuan ini, polisi menduga tersangka memotong kayu tersebut secara bertahap.
Potongan kayu kemudian diangkut secara diam-diam di malam hari untuk menghindari petugas. “Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta sejumlah barang bukti lain,” kata Taufik.
Selain Soy Arifin, terdapat dua tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda. Keduanya saat ini dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Pemerhati Lingkungan: Jerat Hukum Penebang Pohon di Kota Batu Diminta Proporsional
“Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran,” kata Taufik.
Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Tersangka terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko