BATU, Tugumalang – Jerat hukum yang menimpa empat warga Dusun Brau Kota Batu setelah melakukan penebangan pohon tanpa izin di hutan Perhutani mendapat perhatian advokat pemerhati lingkungan, Muhnur Satyahaprabu.
Menurut dia, dasar hukum ditetapkannya ganti rugi 10 ribu bibit pohon itu tidak adil. Apalagi, pohon jenis Suren yang ditebang merupakan pohon liar. Bukan pohon produksi yang dikelola Perhutani seperti Pinus misalnya.
”Kalau menurut saya, Perhutani dalam hal ini tidak dirugikan karena yang ditebang bukan pinus. Jadi misal menggantinya dengan pinus, saya rasa kurang tepat,” kata dia.
Terlebih, untuk menanam bibit pinus segitu banyak juga harus memikirkan ketersediaan lahannya. Kata dia, untuk 10 ribu bibit pohon itu saja kira-kira butuh lahan hingga 90 hektare.
”Jadi memang tidak proporsional. Memang tidak bisa dibenarkan, tapi mungkin ada maksud lain dari Perhutani. Saya kira mereka tidak sungguh-sungguh membela hak lingkungan,” ujarnya.
Meski perbuatan warga tidak bisa dibenarkan, namun keadilan juga harus ditegakkan. Artinya, penyelesaian hukum harus dilakukan secara proporsional.
”Jika sejak awal sudah ada niatan untuk restorative justice, ya harus diterapkan terus,” paparnya.
Kasub Seksi Hukum dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Malang, Hadi Mustofa saat dihubungi menjelaskan jika kesepakatan restorative justice dibatalkan seiring berkembangnya isu miring yang muncul pasca-kesepakatan.
Kata Hadi, isu miring itu terdengar sampai pimpinan di Jakarta hingga Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama Perhutani.
”Informasinya jadi bias, bahwa kami melakukan kriminalisasi atau memberikan hukuman yang memberatkan warga kecil,” kata Hadi.
Menurut dia, konsekuensi ganti rugi 10 ribu bibit pohon itu dilakukan sebagai tindakan efek jera agar tidak lagi ada kejadian terulang. Namun, pihaknya sudah bulat untuk membatalkan kesepakatan itu.
”Kami menyatakan kesepakatan itu dibatalkan. Kami meminta kasus ini kembali tetap diproses hukum. Biar pengadilan saja yang memutuskan,” terangnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko