Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemerhati Lingkungan: Jerat Hukum Penebang Pohon di Kota Batu Diminta Proporsional

Redaksi by Redaksi
Desember 12, 2022 7:37 pm
in Peristiwa
warga Kota Batu tebang pohon berujung pidana

Rudiyanto (kiri) dan Wijayadi (kanan) warga Dusun Brau, Kota Batu yang tengah terlilit proses hukum akibat penebangan pohon tanpa izin dengan Perhutani. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – Jerat hukum yang menimpa empat warga Dusun Brau Kota Batu setelah melakukan penebangan pohon tanpa izin di hutan Perhutani mendapat perhatian advokat pemerhati lingkungan, Muhnur Satyahaprabu.

Menurut dia, dasar hukum ditetapkannya ganti rugi 10 ribu bibit pohon itu tidak adil. Apalagi, pohon jenis Suren yang ditebang merupakan pohon liar. Bukan pohon produksi yang dikelola Perhutani seperti Pinus misalnya.

READ ALSO

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

”Kalau menurut saya, Perhutani dalam hal ini tidak dirugikan karena yang ditebang bukan pinus. Jadi misal menggantinya dengan pinus, saya rasa kurang tepat,” kata dia.

Terlebih, untuk menanam bibit pinus segitu banyak juga harus memikirkan ketersediaan lahannya. Kata dia, untuk 10 ribu bibit pohon itu saja kira-kira butuh lahan hingga 90 hektare.

”Jadi memang tidak proporsional. Memang tidak bisa dibenarkan, tapi mungkin ada maksud lain dari Perhutani. Saya kira mereka tidak sungguh-sungguh membela hak lingkungan,” ujarnya.

Meski perbuatan warga tidak bisa dibenarkan, namun keadilan juga harus ditegakkan. Artinya, penyelesaian hukum harus dilakukan secara proporsional.

”Jika sejak awal sudah ada niatan untuk restorative justice, ya harus diterapkan terus,” paparnya.

Kasub Seksi Hukum dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Malang, Hadi Mustofa saat dihubungi menjelaskan jika kesepakatan restorative justice dibatalkan seiring berkembangnya isu miring yang muncul pasca-kesepakatan.

Kata Hadi, isu miring itu terdengar sampai pimpinan di Jakarta hingga Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama Perhutani.

”Informasinya jadi bias, bahwa kami melakukan kriminalisasi atau memberikan hukuman yang memberatkan warga kecil,” kata Hadi.

Menurut dia, konsekuensi ganti rugi 10 ribu bibit pohon itu dilakukan sebagai tindakan efek jera agar tidak lagi ada kejadian terulang. Namun, pihaknya sudah bulat untuk membatalkan kesepakatan itu.

”Kami menyatakan kesepakatan itu dibatalkan. Kami meminta kasus ini kembali tetap diproses hukum. Biar pengadilan saja yang memutuskan,” terangnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: bibit pinusKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RIKPH MalangPemerhati lingkunganPenebang pohonPerhutaniPerum Perhutani KPH Malangpohon liarRestorative justicewarga kota batu

Related Posts

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Next Post
KPU Kota Malang uji publik kursi dprd

KPU Kota Malang Uji Publik Alokasikan 45 Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.