Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tebang Pohon Tanpa Izin, 4 Warga Kota Batu Kelimpungan Bayar Ganti Rugi Rp 26 Juta

Redaksi by Redaksi
Desember 12, 2022 3:57 pm
in Hukum & Kriminal
warga Kota Batu tebang pohon berujung pidana

Rudiyanto (kiri) dan Wijayadi (kanan) warga Dusun Brau, Kota Batu yang tengah terlilit proses hukum akibat penebangan pohon tanpa izin dengan Perhutani. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – 4 warga Desa Brau, Kota Batu, Jawa Timur tengah terlilit persoalan hukum karena diduga kedapatan menebang pohon tanpa izin Perhutani. Mereka tidak menyangka 4 batang pohon yang mereka tebang bisa berbuah malapetaka.

Diketahui, peristiwa penebangan pohon jenis suren dengan diameter 10 hingga 40 sentimeter ini dilakukan sekitar sebelum Hari Idul Fitri 2022 lalu. Mereka memotong pohon jenis suren sebanyak 4 batang digunakan untuk fasilitas wisata di Taman Goa Pandawa.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Keempat warga itu bernama Rudiyanto, Wijayadi, Abdul Rohim dan Suedi. Mereka warga Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu. Mereka menebang pohon itu di kawasan hutan RPH Punten BKPH Pujon.

”Memang penebangan pohon itu atas inisiatif saya sendiri, tapi saya juga sudah bilang ke Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Punten untuk keperluan fasilitas wisata di Taman Goa Pandawa,” ujar Rudi ditemui awak media, Senin (12/12/2022).

Hingga kemudian pada Agustus 2022, pohon-pohon itu diangkut dan dipindahkan ke lokasi wisata. Namun keesokan harinya, mereka didatangi petugas dari Polres Batu. Hari itu juga mereka langsung ditahan selama 11 hari di Rutan Polres Batu.

”Selama ditahan itu saya juga gak tahu apa saya sudah jadi tersangka apa belum,” kata Rudi,

Tak lama, mereka mendengar jika pihak desanya mengajukan bantuan penyelesaian hukum lewat Restorative Justice. Pihak Perhutani pun sepakat untuk memaafkan perbuatan mereka namun dengan syarat, yakni mengganti rugi penanaman 10 ribu bibit pohon pinus.

Kesepakatan itu ditandatangani per 8 November hingga 31 Desember 2022. Sebagai alternatif, bibit pohon ini langsung dibeli di Perhutani dengan total harga Rp 26 juta. Per bibitnya dihargai Rp 2.500.

Warga sempat menawar biaya yang terbilang fantastis tersebut. Namun gagal. Akhirnya, empat warga yang berprofesi sebagai buruh tani dengan penghasilan Rp 50 ribu sehari ini hanya bisa menerima.

”Mau gak mau ya urunan, patungan. Sebenarnya berat, tapi ya mau gimana lagi. Teman saya sampai harus jual mobil pickup nya,” ujarnya.

Namun entah kenapa, baru-baru ini pihak Perhutani membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak. Uang senilai Rp 26 juta tersebut dikembalikan dan proses hukum atas perkara ini tetap dilanjutkan.

Kasub Seksi Hukum dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Malang, Hadi Mustofa saat dihubungi menjelaskan jika kesepakatan itu dibatalkan seiring berkembangnya isu miring yang muncul pasca-kesepakatan.

Kata Hadi, isu miring itu terdrngar sampai pimpinan di Jakarta hingga Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama Perhutani.

”Informasinya jadi bias, bahwa kami melakukan kriminalisasi atau memberikan hukuman yang memberatkan warga kecil,” kata Hadi.

Menurut dia, konsekuensi ganti rugi 10 ribu bibit pohon itu dilakukan sebagai tindakan efek jera agar tidak lagi ada kejadian terulang. Namun, pihaknya sudah bulat untuk membatalkan kesepakatan itu.

”Kami menyatakan kesepakatan itu dibatalkan. Kami meminta kasus ini kembali tetap diproses hukum. Biar pengadilan saja yang memutuskan,” terangnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: bibit pohon pinusKementerian Lingkungan HidupMasyarakat Desa Hutanpencurian kayuPerhutaniPerum Perhutani KPH MalangRestorative justiceRPH Punten BKPH PujonTaman Goa Pandawa

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Pascasarjana IAI Al-Qolam Malang Kerja Sama dengan Saudi Electronic University

Pascasarjana IAI Al-Qolam Malang Kerja Sama dengan Saudi Electronic University

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.