Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tebang Pohon Tanpa Izin, 4 Warga Kota Batu Kelimpungan Bayar Ganti Rugi Rp 26 Juta

Redaksi by Redaksi
Desember 12, 2022 3:57 pm
in Hukum & Kriminal
warga Kota Batu tebang pohon berujung pidana

Rudiyanto (kiri) dan Wijayadi (kanan) warga Dusun Brau, Kota Batu yang tengah terlilit proses hukum akibat penebangan pohon tanpa izin dengan Perhutani. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – 4 warga Desa Brau, Kota Batu, Jawa Timur tengah terlilit persoalan hukum karena diduga kedapatan menebang pohon tanpa izin Perhutani. Mereka tidak menyangka 4 batang pohon yang mereka tebang bisa berbuah malapetaka.

Diketahui, peristiwa penebangan pohon jenis suren dengan diameter 10 hingga 40 sentimeter ini dilakukan sekitar sebelum Hari Idul Fitri 2022 lalu. Mereka memotong pohon jenis suren sebanyak 4 batang digunakan untuk fasilitas wisata di Taman Goa Pandawa.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Keempat warga itu bernama Rudiyanto, Wijayadi, Abdul Rohim dan Suedi. Mereka warga Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu. Mereka menebang pohon itu di kawasan hutan RPH Punten BKPH Pujon.

”Memang penebangan pohon itu atas inisiatif saya sendiri, tapi saya juga sudah bilang ke Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Punten untuk keperluan fasilitas wisata di Taman Goa Pandawa,” ujar Rudi ditemui awak media, Senin (12/12/2022).

Hingga kemudian pada Agustus 2022, pohon-pohon itu diangkut dan dipindahkan ke lokasi wisata. Namun keesokan harinya, mereka didatangi petugas dari Polres Batu. Hari itu juga mereka langsung ditahan selama 11 hari di Rutan Polres Batu.

”Selama ditahan itu saya juga gak tahu apa saya sudah jadi tersangka apa belum,” kata Rudi,

Tak lama, mereka mendengar jika pihak desanya mengajukan bantuan penyelesaian hukum lewat Restorative Justice. Pihak Perhutani pun sepakat untuk memaafkan perbuatan mereka namun dengan syarat, yakni mengganti rugi penanaman 10 ribu bibit pohon pinus.

Kesepakatan itu ditandatangani per 8 November hingga 31 Desember 2022. Sebagai alternatif, bibit pohon ini langsung dibeli di Perhutani dengan total harga Rp 26 juta. Per bibitnya dihargai Rp 2.500.

Warga sempat menawar biaya yang terbilang fantastis tersebut. Namun gagal. Akhirnya, empat warga yang berprofesi sebagai buruh tani dengan penghasilan Rp 50 ribu sehari ini hanya bisa menerima.

”Mau gak mau ya urunan, patungan. Sebenarnya berat, tapi ya mau gimana lagi. Teman saya sampai harus jual mobil pickup nya,” ujarnya.

Namun entah kenapa, baru-baru ini pihak Perhutani membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak. Uang senilai Rp 26 juta tersebut dikembalikan dan proses hukum atas perkara ini tetap dilanjutkan.

Kasub Seksi Hukum dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Malang, Hadi Mustofa saat dihubungi menjelaskan jika kesepakatan itu dibatalkan seiring berkembangnya isu miring yang muncul pasca-kesepakatan.

Kata Hadi, isu miring itu terdrngar sampai pimpinan di Jakarta hingga Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama Perhutani.

”Informasinya jadi bias, bahwa kami melakukan kriminalisasi atau memberikan hukuman yang memberatkan warga kecil,” kata Hadi.

Menurut dia, konsekuensi ganti rugi 10 ribu bibit pohon itu dilakukan sebagai tindakan efek jera agar tidak lagi ada kejadian terulang. Namun, pihaknya sudah bulat untuk membatalkan kesepakatan itu.

”Kami menyatakan kesepakatan itu dibatalkan. Kami meminta kasus ini kembali tetap diproses hukum. Biar pengadilan saja yang memutuskan,” terangnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: bibit pohon pinusKementerian Lingkungan HidupMasyarakat Desa Hutanpencurian kayuPerhutaniPerum Perhutani KPH MalangRestorative justiceRPH Punten BKPH PujonTaman Goa Pandawa

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Pascasarjana IAI Al-Qolam Malang Kerja Sama dengan Saudi Electronic University

Pascasarjana IAI Al-Qolam Malang Kerja Sama dengan Saudi Electronic University

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.