Sunday, July 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tebang Pohon Tanpa Izin, 4 Warga Kota Batu Kelimpungan Bayar Ganti Rugi Rp 26 Juta

Redaksi by Redaksi
December 12, 2022 3:57 pm
in Hukum & Kriminal
warga Kota Batu tebang pohon berujung pidana

Rudiyanto (kiri) dan Wijayadi (kanan) warga Dusun Brau, Kota Batu yang tengah terlilit proses hukum akibat penebangan pohon tanpa izin dengan Perhutani. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – 4 warga Desa Brau, Kota Batu, Jawa Timur tengah terlilit persoalan hukum karena diduga kedapatan menebang pohon tanpa izin Perhutani. Mereka tidak menyangka 4 batang pohon yang mereka tebang bisa berbuah malapetaka.

Diketahui, peristiwa penebangan pohon jenis suren dengan diameter 10 hingga 40 sentimeter ini dilakukan sekitar sebelum Hari Idul Fitri 2022 lalu. Mereka memotong pohon jenis suren sebanyak 4 batang digunakan untuk fasilitas wisata di Taman Goa Pandawa.

READ ALSO

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Keempat warga itu bernama Rudiyanto, Wijayadi, Abdul Rohim dan Suedi. Mereka warga Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu. Mereka menebang pohon itu di kawasan hutan RPH Punten BKPH Pujon.

”Memang penebangan pohon itu atas inisiatif saya sendiri, tapi saya juga sudah bilang ke Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Punten untuk keperluan fasilitas wisata di Taman Goa Pandawa,” ujar Rudi ditemui awak media, Senin (12/12/2022).

Hingga kemudian pada Agustus 2022, pohon-pohon itu diangkut dan dipindahkan ke lokasi wisata. Namun keesokan harinya, mereka didatangi petugas dari Polres Batu. Hari itu juga mereka langsung ditahan selama 11 hari di Rutan Polres Batu.

”Selama ditahan itu saya juga gak tahu apa saya sudah jadi tersangka apa belum,” kata Rudi,

Tak lama, mereka mendengar jika pihak desanya mengajukan bantuan penyelesaian hukum lewat Restorative Justice. Pihak Perhutani pun sepakat untuk memaafkan perbuatan mereka namun dengan syarat, yakni mengganti rugi penanaman 10 ribu bibit pohon pinus.

Kesepakatan itu ditandatangani per 8 November hingga 31 Desember 2022. Sebagai alternatif, bibit pohon ini langsung dibeli di Perhutani dengan total harga Rp 26 juta. Per bibitnya dihargai Rp 2.500.

Warga sempat menawar biaya yang terbilang fantastis tersebut. Namun gagal. Akhirnya, empat warga yang berprofesi sebagai buruh tani dengan penghasilan Rp 50 ribu sehari ini hanya bisa menerima.

”Mau gak mau ya urunan, patungan. Sebenarnya berat, tapi ya mau gimana lagi. Teman saya sampai harus jual mobil pickup nya,” ujarnya.

Namun entah kenapa, baru-baru ini pihak Perhutani membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak. Uang senilai Rp 26 juta tersebut dikembalikan dan proses hukum atas perkara ini tetap dilanjutkan.

Kasub Seksi Hukum dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Malang, Hadi Mustofa saat dihubungi menjelaskan jika kesepakatan itu dibatalkan seiring berkembangnya isu miring yang muncul pasca-kesepakatan.

Kata Hadi, isu miring itu terdrngar sampai pimpinan di Jakarta hingga Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama Perhutani.

”Informasinya jadi bias, bahwa kami melakukan kriminalisasi atau memberikan hukuman yang memberatkan warga kecil,” kata Hadi.

Menurut dia, konsekuensi ganti rugi 10 ribu bibit pohon itu dilakukan sebagai tindakan efek jera agar tidak lagi ada kejadian terulang. Namun, pihaknya sudah bulat untuk membatalkan kesepakatan itu.

”Kami menyatakan kesepakatan itu dibatalkan. Kami meminta kasus ini kembali tetap diproses hukum. Biar pengadilan saja yang memutuskan,” terangnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: bibit pohon pinusKementerian Lingkungan HidupMasyarakat Desa Hutanpencurian kayuPerhutaniPerum Perhutani KPH MalangRestorative justiceRPH Punten BKPH PujonTaman Goa Pandawa

Related Posts

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Thursday, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Thursday, 2 Jul 2026
Next Post
Pascasarjana IAI Al-Qolam Malang Kerja Sama dengan Saudi Electronic University

Pascasarjana IAI Al-Qolam Malang Kerja Sama dengan Saudi Electronic University

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.