Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Perampokan Pakis Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
November 26, 2024 11:47 am
in Hukum & Kriminal
Kasus Perampokan Pakis

Kuasa hukum terdakwa perampokan di Pakis, Henru Purnomo. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa perampokan yang terjadi di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami mengajukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujar Henru usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya. Pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum pun ditolak oleh Majelis Hakim. Henru menilai dalam proses persidangan ada hal-hal yang tidak sehat.

Henru menjelaskan, kedua terdakwa, M Iqbal Faisal Amri dan M Wakhid Hasyim Afandi seharusnya divonis bebas karena keduanya tidak bersalah dalam kasus yang terjadi pada Jumat (22/3/2024) tersebut. Akan tetapi, Majelis Hakim menyebut pembelaan kuasa hukum adalah praperadilan yang semestinya diberikan saat kasus masih ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga: 2 Terdakwa Perampokan di Jalan Anggodo Pakis Divonis 18 Tahun Penjara

“Faktanya tidak seperti itu, (terdakwa) seharusnya bebas,” kata Henru.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan pihaknya tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim. Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat keputusan.

“Kami harus meminta petunjuk pimpinan dulu apakah banding atau tidak,” kata Deddy.

Menanggapi pengajuan banding oleh kuasa hukum terdakwa, Deddy mengatakan hal tersebut sepenuhnya hak terdakwa. Banding bisa diajukan apabila pihak terdakwa tidak menerima putusan hakim.

Baca Juga: Kronologi Perampokan Pakis yang Tewaskan 1 Lansia

“Kalau mereka menganggap putusan hakim tidak benar, tidak sesuai fakta hukum, bisa banding. Biasanya kalau terdakwa banding, kami lapor pimpinan dulu dan menunggu tujuh hari untuk menentukan sikap,” jelas Deddy.

Sebagai informasi, vonis hakim sesuai dengan tuntunan JPU, yakni hukuman pidana 18 tahun penjara. Kedua terdakwa sama-sama didakwa Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: Perampokan pakisterdakwa perampokan pakisvonis perampokan pakis

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Jelang Pilkada Kota Batu 2024, Bawaslu Periksa Timses Paslon Terduga Money Politics

Jelang Pilkada Kota Batu 2024, Bawaslu Periksa Timses Paslon Terduga Money Politics

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.