MALANG, Tugumalang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa perampokan yang terjadi di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“Kami mengajukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujar Henru usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya. Pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum pun ditolak oleh Majelis Hakim. Henru menilai dalam proses persidangan ada hal-hal yang tidak sehat.
Henru menjelaskan, kedua terdakwa, M Iqbal Faisal Amri dan M Wakhid Hasyim Afandi seharusnya divonis bebas karena keduanya tidak bersalah dalam kasus yang terjadi pada Jumat (22/3/2024) tersebut. Akan tetapi, Majelis Hakim menyebut pembelaan kuasa hukum adalah praperadilan yang semestinya diberikan saat kasus masih ditangani pihak kepolisian.
Baca Juga: 2 Terdakwa Perampokan di Jalan Anggodo Pakis Divonis 18 Tahun Penjara
“Faktanya tidak seperti itu, (terdakwa) seharusnya bebas,” kata Henru.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan pihaknya tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim. Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat keputusan.
“Kami harus meminta petunjuk pimpinan dulu apakah banding atau tidak,” kata Deddy.
Menanggapi pengajuan banding oleh kuasa hukum terdakwa, Deddy mengatakan hal tersebut sepenuhnya hak terdakwa. Banding bisa diajukan apabila pihak terdakwa tidak menerima putusan hakim.
Baca Juga: Kronologi Perampokan Pakis yang Tewaskan 1 Lansia
“Kalau mereka menganggap putusan hakim tidak benar, tidak sesuai fakta hukum, bisa banding. Biasanya kalau terdakwa banding, kami lapor pimpinan dulu dan menunggu tujuh hari untuk menentukan sikap,” jelas Deddy.
Sebagai informasi, vonis hakim sesuai dengan tuntunan JPU, yakni hukuman pidana 18 tahun penjara. Kedua terdakwa sama-sama didakwa Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko