Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Perampokan Pakis Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
November 26, 2024 11:47 am
in Hukum & Kriminal
Kasus Perampokan Pakis

Kuasa hukum terdakwa perampokan di Pakis, Henru Purnomo. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa perampokan yang terjadi di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami mengajukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujar Henru usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya. Pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum pun ditolak oleh Majelis Hakim. Henru menilai dalam proses persidangan ada hal-hal yang tidak sehat.

Henru menjelaskan, kedua terdakwa, M Iqbal Faisal Amri dan M Wakhid Hasyim Afandi seharusnya divonis bebas karena keduanya tidak bersalah dalam kasus yang terjadi pada Jumat (22/3/2024) tersebut. Akan tetapi, Majelis Hakim menyebut pembelaan kuasa hukum adalah praperadilan yang semestinya diberikan saat kasus masih ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga: 2 Terdakwa Perampokan di Jalan Anggodo Pakis Divonis 18 Tahun Penjara

“Faktanya tidak seperti itu, (terdakwa) seharusnya bebas,” kata Henru.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan pihaknya tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim. Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat keputusan.

“Kami harus meminta petunjuk pimpinan dulu apakah banding atau tidak,” kata Deddy.

Menanggapi pengajuan banding oleh kuasa hukum terdakwa, Deddy mengatakan hal tersebut sepenuhnya hak terdakwa. Banding bisa diajukan apabila pihak terdakwa tidak menerima putusan hakim.

Baca Juga: Kronologi Perampokan Pakis yang Tewaskan 1 Lansia

“Kalau mereka menganggap putusan hakim tidak benar, tidak sesuai fakta hukum, bisa banding. Biasanya kalau terdakwa banding, kami lapor pimpinan dulu dan menunggu tujuh hari untuk menentukan sikap,” jelas Deddy.

Sebagai informasi, vonis hakim sesuai dengan tuntunan JPU, yakni hukuman pidana 18 tahun penjara. Kedua terdakwa sama-sama didakwa Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: Perampokan pakisterdakwa perampokan pakisvonis perampokan pakis

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
bawaslu - Jelang Pilkada Kota Batu 2024, Bawaslu Periksa Timses Paslon Terduga Money Politics

Jelang Pilkada Kota Batu 2024, Bawaslu Periksa Timses Paslon Terduga Money Politics

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.