MALANG, Tugumalang.id – Perampokan yang terjadi di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat (22/3/2024) malam menyebabkan satu orang korban, Sri Agus Iswanto (60) meninggal dunia. Polisi telah menangkap dua tersangka pada Minggu (31/3/2024) malam di rumah mereka yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/4/2024), pihak kepolisian mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpa Agus dan kakaknya, Esther Sri Purwaningsih (60) tersebut. Polisi juga menghadirkan dua tersangka, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan kedua tersangka memanfaatkan suasana kampung yang sepi karena warga tengah melaksanakan ibadah salat tarawih. Kedua tersangka lalu masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.
“Saat itu tersangka Iqbal terpergok korban Agus yang sedang makan. Secara spontan tersangka Iqbal langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali,” kata Imam.
Baca Juga: 2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban
Sebagai informasi, meski rumah mereka tak berjauhan, tersangka tak pernah mengenal korban. Kedua tersangka juga tidak mengetahui mengetahui bahwa korban Agus merupakan penyandang disabilitas tunanetra.
Setelah memukul wajah Agus, tersangka mengeluarkan pisau dapur bergagang coklat dengan panjang 20 centimeter yang ia bawa dari rumah. Tersangka berusaha menggorok leher korban, namun korban melawan.
“Korban melawan sehingga pisau tersebut mengenai tangan sebelah kiri korban,” kata Imam.
Tersangka langsung menikam leher bagian belakang sebelah kiri korban Agus dan membuat gagang pisau tersebut patah. Mata pisau masih menancap di di leher korban hingga korban ditemukan oleh warga.
Bersamaan dengan itu, tersangka Afandi masuk ke ruang makan dan memukul korban Esther menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Ia lalu menyeret korban ke dalam kamar dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak dua kali.
“Setelah berhasil melumpuhkan kedua korban, kedua tersangka mengambil dompet yang berisi uang milik korban dan satu buah handphone milik korban Esther. Mereka kemudian keluar dari TKP melalui pintu samping,” jelas Imam.
Setelah mengalami peristiwa ini, Esther meminta tolong warga sekitar dari depan rumahnya. Warga kemudian menolong Esther dan menemukan Agus dalam keadaan meninggal dunia dengan pisau masih tertancap di leher.
“Korban Agus ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan kondisi terdapat pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundak. Sedangkan korban Esther mengalami luka-luka memar pada wajah,” ujar Imam.
Baca Juga: Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis, Korban Tak Kenali Pelaku
Untuk mengungkap peristiwa ini, Satreskrim Polres Malang membentuk tim khusus yang melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti yang ada di TKP dan sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2, dan 3, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih yang menyebabkan luka berat atau kematian. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko