Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban

Redaksi by Redaksi
April 3, 2024 11:48 am
in Hukum & Kriminal
Kedua tersangka perampokan di Pakis merupakan tetangga korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kedua tersangka perampokan di Pakis merupakan tetangga korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap dua tersangka perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan satu korban lagi mengalami luka-luka di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Kedua tersangka merupakan kakak beradik yang tinggal sekitar 200 meter dari rumah korban. Mereka adalah M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28). Keduanya sama-sama bekerja sebagai pegawai swasta.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Meski jarak rumah tak jauh, mereka mengaku tak kenal dengan kedua korban, yakni Esther Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (69). Mereka juga tak mengetahui kondisi Agus yang tunanetra.

Baca Juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis

“Tidak kenal, belum pernah bertemu. Tersangka tidak mengenali korban maupun keluarga korban,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4/2024).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Namun, kedua tersangka cukup hafal dengan situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui ada rumah-rumah yang dihuni oleh lansia. Mereka kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencurian.

“Tersangka mengetahui di daerah situ ada rumah yang ditinggali oleh orang tua. (Pemilihan sasarannya) random, mendadak, dan spontan,” imbuh Gandha.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ini pertama kalinya mereka melakukan perampokan. Aksi nekat ini mereka lakukan karena butuh uang untuk melunasi utang Afandi dan menyiapkan pernikahan Iqbal.

Baca Juga: Polisi Amankan 2 Tersangka Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis

Mereka melakukan kekerasan kepada kedua korban karena terpergok saat melakukan aksi mereka. Setelah melakukan kekerasan, kedua tersangka kabur dengan membawa satu buah handphone dan satu buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp700 ribu. Mereka tidak mengambil barang berharga lainnya karena panik.

“Menurut pengakuan, kejadian berlangsung cepat. Karena dalam kondisi panik, mereka mengambil benda terdekat. Di atas meja ada dompet dan di atas TV ada hanphone, mereka ambil,” jelas Gandha.

Meski berhasil mengambil handphone, mereka membuang barang tersebut karena panik. Gandha mengatakan pihaknya telah mencari handphone tersebut namun tidak menemukannya hingga sekarang.

“Menurut pengakuan tersangka, barang bukti dibuang di salah satu tempat. Kami sudah melakukan pencarian berulang-ulang di sekitar situ, tapi masih belum ditemukan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2, dan 3, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkabupaten malangpakisperampokanTersangka Perampoka

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Acara peringatan Nuzulul Quran dan pemberian santunan untuk anak yatim dan duafa. Foto/dok FEB Unisma

Peringati Nuzulul Quran 1445 H, FEB UNISMA Gelar Kegiatan Religi dan Santunan Yatim Piatu Duafa

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.