MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap dua tersangka perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan satu korban lagi mengalami luka-luka di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Kedua tersangka merupakan kakak beradik yang tinggal sekitar 200 meter dari rumah korban. Mereka adalah M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28). Keduanya sama-sama bekerja sebagai pegawai swasta.
Meski jarak rumah tak jauh, mereka mengaku tak kenal dengan kedua korban, yakni Esther Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (69). Mereka juga tak mengetahui kondisi Agus yang tunanetra.
Baca Juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis
“Tidak kenal, belum pernah bertemu. Tersangka tidak mengenali korban maupun keluarga korban,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4/2024).
Namun, kedua tersangka cukup hafal dengan situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui ada rumah-rumah yang dihuni oleh lansia. Mereka kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencurian.
“Tersangka mengetahui di daerah situ ada rumah yang ditinggali oleh orang tua. (Pemilihan sasarannya) random, mendadak, dan spontan,” imbuh Gandha.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ini pertama kalinya mereka melakukan perampokan. Aksi nekat ini mereka lakukan karena butuh uang untuk melunasi utang Afandi dan menyiapkan pernikahan Iqbal.
Baca Juga: Polisi Amankan 2 Tersangka Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis
Mereka melakukan kekerasan kepada kedua korban karena terpergok saat melakukan aksi mereka. Setelah melakukan kekerasan, kedua tersangka kabur dengan membawa satu buah handphone dan satu buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp700 ribu. Mereka tidak mengambil barang berharga lainnya karena panik.
“Menurut pengakuan, kejadian berlangsung cepat. Karena dalam kondisi panik, mereka mengambil benda terdekat. Di atas meja ada dompet dan di atas TV ada hanphone, mereka ambil,” jelas Gandha.
Meski berhasil mengambil handphone, mereka membuang barang tersebut karena panik. Gandha mengatakan pihaknya telah mencari handphone tersebut namun tidak menemukannya hingga sekarang.
“Menurut pengakuan tersangka, barang bukti dibuang di salah satu tempat. Kami sudah melakukan pencarian berulang-ulang di sekitar situ, tapi masih belum ditemukan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2, dan 3, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A