Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban

Redaksi by Redaksi
April 3, 2024 11:48 am
in Hukum & Kriminal
Kedua tersangka perampokan di Pakis merupakan tetangga korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kedua tersangka perampokan di Pakis merupakan tetangga korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap dua tersangka perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan satu korban lagi mengalami luka-luka di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Kedua tersangka merupakan kakak beradik yang tinggal sekitar 200 meter dari rumah korban. Mereka adalah M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28). Keduanya sama-sama bekerja sebagai pegawai swasta.

READ ALSO

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Meski jarak rumah tak jauh, mereka mengaku tak kenal dengan kedua korban, yakni Esther Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (69). Mereka juga tak mengetahui kondisi Agus yang tunanetra.

Baca Juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis

“Tidak kenal, belum pernah bertemu. Tersangka tidak mengenali korban maupun keluarga korban,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4/2024).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Namun, kedua tersangka cukup hafal dengan situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui ada rumah-rumah yang dihuni oleh lansia. Mereka kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencurian.

“Tersangka mengetahui di daerah situ ada rumah yang ditinggali oleh orang tua. (Pemilihan sasarannya) random, mendadak, dan spontan,” imbuh Gandha.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ini pertama kalinya mereka melakukan perampokan. Aksi nekat ini mereka lakukan karena butuh uang untuk melunasi utang Afandi dan menyiapkan pernikahan Iqbal.

Baca Juga: Polisi Amankan 2 Tersangka Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis

Mereka melakukan kekerasan kepada kedua korban karena terpergok saat melakukan aksi mereka. Setelah melakukan kekerasan, kedua tersangka kabur dengan membawa satu buah handphone dan satu buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp700 ribu. Mereka tidak mengambil barang berharga lainnya karena panik.

“Menurut pengakuan, kejadian berlangsung cepat. Karena dalam kondisi panik, mereka mengambil benda terdekat. Di atas meja ada dompet dan di atas TV ada hanphone, mereka ambil,” jelas Gandha.

Meski berhasil mengambil handphone, mereka membuang barang tersebut karena panik. Gandha mengatakan pihaknya telah mencari handphone tersebut namun tidak menemukannya hingga sekarang.

“Menurut pengakuan tersangka, barang bukti dibuang di salah satu tempat. Kami sudah melakukan pencarian berulang-ulang di sekitar situ, tapi masih belum ditemukan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2, dan 3, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkabupaten malangpakisperampokanTersangka Perampoka

Related Posts

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Acara peringatan Nuzulul Quran dan pemberian santunan untuk anak yatim dan duafa. Foto/dok FEB Unisma

Peringati Nuzulul Quran 1445 H, FEB UNISMA Gelar Kegiatan Religi dan Santunan Yatim Piatu Duafa

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.