MALANG, Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/3/2024) malam dan kedua tersangka dibawa ke Polsek Pakis untuk pemeriksaan.
“Kami amankan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Saat ini diperiksa di Polsek Pakis,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.
Kedua tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap Sri Agus Iswanto (60) serta penganiayaan pada Esther Sri Purwaningsih (69) pada Jumat (22/3/2024) lalu. Setelah melakukan tindakan tersebut, keduanya kabur dan baru berhasil ditangkap sembilan hari kemudian.
Baca Juga: Desa Glanggang Pakisaji Jadi Pilot Project Desa Sensor Mandiri
Menurut Gandha, kedua tersangka merupakan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. “Tersangka diduga masih tetangga dengan korban,” kata Gandha.
Sebelumnya diberitakan kedua korban yang merupakan kakak adik ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan. Esther mengalami luka lebam di wajahnya dan meminta tolong kepada warga dari depan rumahnya.
Setelah warga menolong Esther, mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan Agus dalam kondisi tewas dengan luka tusukan di leher belakang. Pisau yang digunakan untuk menusuk Agus masih tertancap di lehernya dan telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis, Korban Tak Kenali Pelaku
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui ponsel korban hilang. Namun, perhiasan dan surat berharga masih berada di tempat semula.
Polisi telah memeriksa puluhan saksi, termasuk korban Esther untuk mengungkap kasus ini. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sandal korban, pakaian korban, dan kotak handphone.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A