Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Ditunjuk Jadi Plt Dirut PDAM Kota Malang, Handi Priyanto Pastikan Masa Transisi Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
April 3, 2024 4:29 pm
in Pemerintahan
PLT Dirut PDAM Kota Malang
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Pj Wali Kota Malang secara resmi telah menunjuk Handi Priyanto sebagai Plt Dirut PDAM atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang menggantikan M Nor Muhlas. Usai ditunjuk, Handi memastikan masa transisi direksi PDAM tak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Handi yang sebelumnya juga merupakan Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Malang dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kota Malang itu menyampaikan bahwa masa transisi direksi PDAM Kota Malang tak boleh mengganggu layanan masyarakat.

READ ALSO

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

“Tentunya kami akan pastikan tidak terjadi problem di masa transisi,” kata Handi, Rabu (3/4/2024).

Baginya, optimalisasi layanan masyarakat wajib dijalankan secara optimal. Untuk itu, Handi mengaku akan memprioritaskan layanan masyarakat agar bisa berjalan optimal tanpa terganggu masa transisi.

Baca juga: Jelang Akhir Jabatan Direksi, DPRD Panggil Dewas PDAM Kota Malang

“Pertama, terkait pelayanan masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama. Kami memastikan pelayanan ke pelanggan secara maksimal tetap berjalan tanpa terganggu masa transisi direksi,” tuturnya.

Diketahui, Handi resmi menjabat sebagai Plt Dirut PDAM Kota Malang terhitung mulai 1 April 2024. Dia menyebutkan bahwa masa jabatan Plt akan diemban maksimal 6 bulan ke depan. Namun bisa diperpanjang 6 bulan lagi selama belum ada pejabat definitif.

“Sesuai PP 54, Plt itu maksimal 6 bulan. Kalau belum juga ada definitif bisa diperpanjang lagi 6 bulan. Mudah mudahan sebelum itu sudah ada diresksi terpilih definitif. Jika sebulan sudah ada pejabat definitif ya hanya sebulan saja,” paparnya.

Baca Juga: Menuju Kemandirian Air Baku, PDAM Kota Malang Target Pembangun WTP Selesai Akhir 2023

Dikatakan, Pj Wali Kota Malang sebagai pemegang kuasa pemilik modal (KPM) PDAM Kota Malang juga akan segera membentuk pansel dalam menentukan direksi baru di tubuh PDAM Kota Malang.

“Saat ini pendaftaran belum dibuka. Tentu nanti dibentuk pansel dulu melalui SK KPM, baru pansel bekerja menentukan persyaratan, tahapan dan sebagainya,” kata dia.

Dalam proses ini, PDAM Kota Malang menurutnya akan mendukung proses seleksi mulai penyiapan tempat hingga anggaran seleksi.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Dirut PDAM Kota MalangPDAMPDAM Kota MalangPLT Dirut PDAM Kota Malang

Related Posts

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah
Pemerintahan

Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 9 Okt 2026
DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan
Pemerintahan

DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
Ilustrasi tempat makan berkonsep AYCE di Hodai Malang. Foto : Yafia Carnelia

10 Tempat Makan AYCE Populer Di Kota Malang, Range Harga Mulai Rp60 Ribu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.