MALANG, Tugumalang.id – Dua terdakwa perampokan di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, M Iqbal Faisal Amir dan M Wakhid Hasyim Afandi divonis 18 tahun penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).
Di dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Nanang Dwi Kristanto menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus perampokan yang terjadi pada Jumat (22/3/2024) silam tersebut. Aksi perampokan tersebut menewaskan korban Sri Agus Iwanto dan menyebabkan korban Esther Sri Purwaningsih mengalami luka-luka.
Baca Juga: Kronologi Perampokan di Pakis yang Tewaskan 1 Lansia
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ujar Nanang dalam sidang pembacaan putusan.
Kakak beradik yang merupakan tetangga korban tersebut didakwa Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan yang mengakibatkan mati. Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Nanang juga membacakan tiga hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Agus meninggal dunia dan saksi Esther mengalami luka-luka. Kedua, korban Agus adalah penyandang disabilitas. Ketiga, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” kata Nanang.
Baca Juga: 2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban
Salah satu saksi yang memberatkan terdakwa adalah analisis DNA dari gagang pisau yang digunakan sebagai senjata oleh terdakwa. Hasil analisis DNA menunjukkan ada pola alelle yang memiliki kesamaan dengan terdakwa M Iqbal sebanyak 63,6 persen dan kesamaan dengan terdakwa M Wakhid sebanyak 59,6 persen.
Majelis Hakim juga menegaskan menolak pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Menurut Majelis Hakim, materi pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum merupakan materi preperadilan yang seharusnya diajukan pada saat proses di kepolisian, bukan pada saat di persidangan.
“Oleh sebab itu, pembelaan penasihat hukum para terdakwa dinyatakan ditolak,” kata Nanang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko