Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Perampokan di Jalan Anggodo Pakis Divonis 18 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
November 25, 2024 7:59 pm
in Hukum & Kriminal
Perampokan,Terdakwa Perampokan - 2 Terdakwa Perampokan di Jalan Anggodo Pakis Divonis 18 Tahun Penjara

Dua terdakwa perampokan di Jalan Anggodo Pakis, M Iqbal Faisal Amir dan M Wakhid Hasyim Afandi saat sidang pembacaan putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua terdakwa perampokan di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, M Iqbal Faisal Amir dan M Wakhid Hasyim Afandi divonis 18 tahun penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).

Di dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Nanang Dwi Kristanto menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus perampokan yang terjadi pada Jumat (22/3/2024) silam tersebut. Aksi perampokan tersebut menewaskan korban Sri Agus Iwanto dan menyebabkan korban Esther Sri Purwaningsih mengalami luka-luka.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Baca Juga: Kronologi Perampokan di Pakis yang Tewaskan 1 Lansia

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ujar Nanang dalam sidang pembacaan putusan.

Kakak beradik yang merupakan tetangga korban tersebut didakwa Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan yang mengakibatkan mati. Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Nanang juga membacakan tiga hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Agus meninggal dunia dan saksi Esther mengalami luka-luka. Kedua, korban Agus adalah penyandang disabilitas. Ketiga, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” kata Nanang.

Baca Juga: 2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban

Salah satu saksi yang memberatkan terdakwa adalah analisis DNA dari gagang pisau yang digunakan sebagai senjata oleh terdakwa. Hasil analisis DNA menunjukkan ada pola alelle yang memiliki kesamaan dengan terdakwa M Iqbal sebanyak 63,6 persen dan kesamaan dengan terdakwa M Wakhid sebanyak 59,6 persen.

Majelis Hakim juga menegaskan menolak pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Menurut Majelis Hakim, materi pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum merupakan materi preperadilan yang seharusnya diajukan pada saat proses di kepolisian, bukan pada saat di persidangan.

“Oleh sebab itu, pembelaan penasihat hukum para terdakwa dinyatakan ditolak,” kata Nanang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: jalan anggodo pakispakisperampokanPerampokan pakisPN Kepanjen

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
kesehatan mental akibat fomo

FOMO (Fear of Missing Out): Dampaknya terhadap Kesehatan Mental dan Cara Mengatasinya

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.