Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Perampokan di Jalan Anggodo Pakis Divonis 18 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
November 25, 2024 7:59 pm
in Hukum & Kriminal
Dua terdakwa perampokan di Jalan Anggodo Pakis, M Iqbal Faisal Amir dan M Wakhid Hasyim Afandi saat sidang pembacaan putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Dua terdakwa perampokan di Jalan Anggodo Pakis, M Iqbal Faisal Amir dan M Wakhid Hasyim Afandi saat sidang pembacaan putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua terdakwa perampokan di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, M Iqbal Faisal Amir dan M Wakhid Hasyim Afandi divonis 18 tahun penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).

Di dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Nanang Dwi Kristanto menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus perampokan yang terjadi pada Jumat (22/3/2024) silam tersebut. Aksi perampokan tersebut menewaskan korban Sri Agus Iwanto dan menyebabkan korban Esther Sri Purwaningsih mengalami luka-luka.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Kronologi Perampokan di Pakis yang Tewaskan 1 Lansia

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ujar Nanang dalam sidang pembacaan putusan.

Kakak beradik yang merupakan tetangga korban tersebut didakwa Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan yang mengakibatkan mati. Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Nanang juga membacakan tiga hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Agus meninggal dunia dan saksi Esther mengalami luka-luka. Kedua, korban Agus adalah penyandang disabilitas. Ketiga, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” kata Nanang.

Baca Juga: 2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban

Salah satu saksi yang memberatkan terdakwa adalah analisis DNA dari gagang pisau yang digunakan sebagai senjata oleh terdakwa. Hasil analisis DNA menunjukkan ada pola alelle yang memiliki kesamaan dengan terdakwa M Iqbal sebanyak 63,6 persen dan kesamaan dengan terdakwa M Wakhid sebanyak 59,6 persen.

Majelis Hakim juga menegaskan menolak pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Menurut Majelis Hakim, materi pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum merupakan materi preperadilan yang seharusnya diajukan pada saat proses di kepolisian, bukan pada saat di persidangan.

“Oleh sebab itu, pembelaan penasihat hukum para terdakwa dinyatakan ditolak,” kata Nanang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: jalan anggodo pakispakisperampokanPerampokan pakisPN Kepanjen

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
kesehatan mental akibat fomo

FOMO (Fear of Missing Out): Dampaknya terhadap Kesehatan Mental dan Cara Mengatasinya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.