Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Perampokan di Jalan Anggodo Pakis Divonis 18 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
November 25, 2024 7:59 pm
in Hukum & Kriminal
Perampokan,Terdakwa Perampokan - 2 Terdakwa Perampokan di Jalan Anggodo Pakis Divonis 18 Tahun Penjara

Dua terdakwa perampokan di Jalan Anggodo Pakis, M Iqbal Faisal Amir dan M Wakhid Hasyim Afandi saat sidang pembacaan putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua terdakwa perampokan di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, M Iqbal Faisal Amir dan M Wakhid Hasyim Afandi divonis 18 tahun penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).

Di dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Nanang Dwi Kristanto menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus perampokan yang terjadi pada Jumat (22/3/2024) silam tersebut. Aksi perampokan tersebut menewaskan korban Sri Agus Iwanto dan menyebabkan korban Esther Sri Purwaningsih mengalami luka-luka.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Baca Juga: Kronologi Perampokan di Pakis yang Tewaskan 1 Lansia

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ujar Nanang dalam sidang pembacaan putusan.

Kakak beradik yang merupakan tetangga korban tersebut didakwa Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan yang mengakibatkan mati. Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Nanang juga membacakan tiga hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Agus meninggal dunia dan saksi Esther mengalami luka-luka. Kedua, korban Agus adalah penyandang disabilitas. Ketiga, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” kata Nanang.

Baca Juga: 2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban

Salah satu saksi yang memberatkan terdakwa adalah analisis DNA dari gagang pisau yang digunakan sebagai senjata oleh terdakwa. Hasil analisis DNA menunjukkan ada pola alelle yang memiliki kesamaan dengan terdakwa M Iqbal sebanyak 63,6 persen dan kesamaan dengan terdakwa M Wakhid sebanyak 59,6 persen.

Majelis Hakim juga menegaskan menolak pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Menurut Majelis Hakim, materi pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum merupakan materi preperadilan yang seharusnya diajukan pada saat proses di kepolisian, bukan pada saat di persidangan.

“Oleh sebab itu, pembelaan penasihat hukum para terdakwa dinyatakan ditolak,” kata Nanang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: jalan anggodo pakispakisperampokanPerampokan pakisPN Kepanjen

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
kesehatan mental akibat fomo

FOMO (Fear of Missing Out): Dampaknya terhadap Kesehatan Mental dan Cara Mengatasinya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.