MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap pria asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang membudidayakan ganja dan mengedarkan sabu di wilayahnya. Pria berinisial AM ini ditangkap pada Jumat (1/8/2025) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja. Polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.
Baca Juga: Polres Batu Gerebek Rumah Alumnus Fakultas Pertanian di Malang, Temukan 62 Pohon Ganja
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” ujar Bambang, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, tersangka mempersiapkan 16 paket sabu untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya sebelum tertangkap. Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.
Baca Juga: Polisi Sita 1 Kg Ganja dan 0,27 Gram Sabu Setelah Bekuk 2 Pengedar di Bululawang
Tersangka kini diamankan di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” kata Bambang.
Belum lama ini, polisi juga mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pada Kamis (24/7/2025), polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan empat batang pohon ganja beserta biji ganja yang disembunyikan di belakang kandang ayam.
Tersangka berinisial MRS (43), warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di lokasi. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 61,47 gram ganja dalam bentuk tanaman hidup dan biji kering yang siap ditanam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























