MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan dua tersangka pengedar narkotika di Jalan Sempalwadak, Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kilogram ganja dan satu poket ganja seberat 0,27 gram.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Sumberpucung dan Wonosari, Sita 6,38 Gram Sabu
Tersangka bernama Kharisma Wahyu (20) dan Nara Alief (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang,” ujar Dadang di Polres Malang, Kamis (19/12/2024).
Dadang mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba.
Polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu di Singosari
Petugas kemudian melakukan penggeladahan terhadap kedua tersangka dan menemukan satu paket ganja kering siap edar seberat satu kilogram. Polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tersangka Kharisma Wahyu.
Sabu tersebut disamarkan dalam kardus yang dibungkus lakban warna kuning. Petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu.
Sementara dari tersangka Nara Alief, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Ditemukan barang bukti satu paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto satu kilogram, satu paket kecil berisi sabu, sebuah handphone beserta SIM card, dan sepeda motor,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A