MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda. Dua tersangka ini ditangkap di rumah mereka masing-masing yang terletak di Kecamatan Sumberpucung dan Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 6,38 gram.
Tersangka pertama berinisia; RC (39) ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 18.00. Di rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 2,57 gram yang terbagi dalam tujuh paket siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi.

“Kami menemukan sejumlah bukti percakapan dalam ponsel tersangka yang mengarah pada aktivitas jual beli narkoba. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang,” terang Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tumpang, Amankan 1.495 Butir Ekstasi
Kepada petugas,tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang. Kini polisi tengah mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Sehari setelah penangkapan RC, Satresnarkoba mengamankan tersangka berinisial AW (26) di rumahnya yang berada di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari. Pada penangkapan yang dilakukan Kamis (14/11/2024), polisi menyita sepuluh paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan total berat 3,81 gram.

“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit ponsel,” kata Dadang.
Baca Juga: Polsek Gedangan Amankan Pengedar Narkoba, Barang Bukti 18,83 gram Diamankan
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko





























