Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Sumberpucung dan Wonosari, Sita 6,38 Gram Sabu

Redaksi by Redaksi
November 19, 2024 11:13 am
in Hukum & Kriminal
Pengedar Narkoba

Tersangka RC (kiri) dan AW (kanan) usai diamankan Satresnarkoba Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda. Dua tersangka ini ditangkap di rumah mereka masing-masing yang terletak di Kecamatan Sumberpucung dan Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 6,38 gram.

Tersangka pertama berinisia; RC (39) ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 18.00. Di rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 2,57 gram yang terbagi dalam tujuh paket siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Barang bukti
Barang bukti yang diamakan dari tersangka RC. Foto: Polres Malang

“Kami menemukan sejumlah bukti percakapan dalam ponsel tersangka yang mengarah pada aktivitas jual beli narkoba. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang,” terang Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Senin (18/11/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tumpang, Amankan 1.495 Butir Ekstasi

Kepada petugas,tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang. Kini polisi tengah mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Sehari setelah penangkapan RC, Satresnarkoba mengamankan tersangka berinisial AW (26) di rumahnya yang berada di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari. Pada penangkapan yang dilakukan Kamis (14/11/2024), polisi menyita sepuluh paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan total berat 3,81 gram.

Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AW. Foto: Polres Malang

“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit ponsel,” kata Dadang.

Baca Juga: Polsek Gedangan Amankan Pengedar Narkoba, Barang Bukti 18,83 gram Diamankan

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: pengedar narkobapolisi tangkap pengedar narkobaPolres MalangsabuSumberpucungWonosari

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Investasi di Kota Malang

Peluang Investasi di Malang: Apa yang Membuat Kota Ini Menarik?

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.