Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tumpang, Amankan 1.495 Butir Ekstasi

Redaksi by Redaksi
November 11, 2024 9:12 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar Narkoba tertangkap.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto (kemeja putih). Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di pinggir jalan di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02.00.

Dua tersangka tersebut berinisial VX (31), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan PR (44), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Mereka diketahui hendak melakukan transaksi dengan sistem ranjau di beberapa daerah di Kabupaten Malang.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Baca Juga: Polsek Gedangan Amankan Pengedar Narkoba, Barang Bukti 18,83 gram Diamankan

“Mereka (biasanya) mengedarkan di Kota Malang dan Kabupaten Malang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, Senin (11/11/2024).

Barang bukti
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.495 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo hello kitty seberat 525 gram. Polisi juga menyita sepeda motor serta ponsel yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Setiap butir ekstasi dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Total nilai pil ekstasi yang diamankan polisi diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Yussi mengatakan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan transaksi. Aksi ini telah mereka lakukan selama tiga bulan.

Baca Juga: Bawa 2 Kg Ganja, Polisi Amankan Pengedar Narkoba Asal Kalimantan di Kota Malang

“Mereka mendapatkan barang dari Kota Surabaya. Kami masih dalami lagi,” kata Yussi.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka pernah mendekam di Rutan Lapas Malang karena mengedarkan sabu-sabu.

“Dua orang ini jaringan lama. Masing-masing (tersangka) merupakan residivis,” kata Yussi.

Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: ekstasipengedar ekstasipengedar narkobapolisi tangkap pengedar ekstasiTumpang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
memancing

4 Rekomendasi Spot Memancing di Malang dengan Nuansa Alam yang Menakjubkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.