Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tumpang, Amankan 1.495 Butir Ekstasi

Redaksi by Redaksi
November 11, 2024 9:12 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar Narkoba tertangkap.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto (kemeja putih). Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di pinggir jalan di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02.00.

Dua tersangka tersebut berinisial VX (31), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan PR (44), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Mereka diketahui hendak melakukan transaksi dengan sistem ranjau di beberapa daerah di Kabupaten Malang.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Baca Juga: Polsek Gedangan Amankan Pengedar Narkoba, Barang Bukti 18,83 gram Diamankan

“Mereka (biasanya) mengedarkan di Kota Malang dan Kabupaten Malang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, Senin (11/11/2024).

Barang bukti
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.495 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo hello kitty seberat 525 gram. Polisi juga menyita sepeda motor serta ponsel yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Setiap butir ekstasi dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Total nilai pil ekstasi yang diamankan polisi diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Yussi mengatakan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan transaksi. Aksi ini telah mereka lakukan selama tiga bulan.

Baca Juga: Bawa 2 Kg Ganja, Polisi Amankan Pengedar Narkoba Asal Kalimantan di Kota Malang

“Mereka mendapatkan barang dari Kota Surabaya. Kami masih dalami lagi,” kata Yussi.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka pernah mendekam di Rutan Lapas Malang karena mengedarkan sabu-sabu.

“Dua orang ini jaringan lama. Masing-masing (tersangka) merupakan residivis,” kata Yussi.

Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: ekstasipengedar ekstasipengedar narkobapolisi tangkap pengedar ekstasiTumpang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
memancing

4 Rekomendasi Spot Memancing di Malang dengan Nuansa Alam yang Menakjubkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.