Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tumpang, Amankan 1.495 Butir Ekstasi

Redaksi by Redaksi
November 11, 2024 9:12 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar Narkoba tertangkap.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto (kemeja putih). Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di pinggir jalan di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02.00.

Dua tersangka tersebut berinisial VX (31), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan PR (44), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Mereka diketahui hendak melakukan transaksi dengan sistem ranjau di beberapa daerah di Kabupaten Malang.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Baca Juga: Polsek Gedangan Amankan Pengedar Narkoba, Barang Bukti 18,83 gram Diamankan

“Mereka (biasanya) mengedarkan di Kota Malang dan Kabupaten Malang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, Senin (11/11/2024).

Barang bukti
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.495 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo hello kitty seberat 525 gram. Polisi juga menyita sepeda motor serta ponsel yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Setiap butir ekstasi dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Total nilai pil ekstasi yang diamankan polisi diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Yussi mengatakan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan transaksi. Aksi ini telah mereka lakukan selama tiga bulan.

Baca Juga: Bawa 2 Kg Ganja, Polisi Amankan Pengedar Narkoba Asal Kalimantan di Kota Malang

“Mereka mendapatkan barang dari Kota Surabaya. Kami masih dalami lagi,” kata Yussi.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka pernah mendekam di Rutan Lapas Malang karena mengedarkan sabu-sabu.

“Dua orang ini jaringan lama. Masing-masing (tersangka) merupakan residivis,” kata Yussi.

Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: ekstasipengedar ekstasipengedar narkobapolisi tangkap pengedar ekstasiTumpang

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
memancing

4 Rekomendasi Spot Memancing di Malang dengan Nuansa Alam yang Menakjubkan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.