MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di pinggir jalan di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02.00.
Dua tersangka tersebut berinisial VX (31), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan PR (44), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Mereka diketahui hendak melakukan transaksi dengan sistem ranjau di beberapa daerah di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polsek Gedangan Amankan Pengedar Narkoba, Barang Bukti 18,83 gram Diamankan
“Mereka (biasanya) mengedarkan di Kota Malang dan Kabupaten Malang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, Senin (11/11/2024).
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.495 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo hello kitty seberat 525 gram. Polisi juga menyita sepeda motor serta ponsel yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Setiap butir ekstasi dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Total nilai pil ekstasi yang diamankan polisi diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Yussi mengatakan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan transaksi. Aksi ini telah mereka lakukan selama tiga bulan.
Baca Juga: Bawa 2 Kg Ganja, Polisi Amankan Pengedar Narkoba Asal Kalimantan di Kota Malang
“Mereka mendapatkan barang dari Kota Surabaya. Kami masih dalami lagi,” kata Yussi.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka pernah mendekam di Rutan Lapas Malang karena mengedarkan sabu-sabu.
“Dua orang ini jaringan lama. Masing-masing (tersangka) merupakan residivis,” kata Yussi.
Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko