Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Gedangan Amankan Pengedar Narkoba, Barang Bukti 18,83 gram Diamankan

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2024 6:04 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polsek Gedangan. Foto: Polres Malang

Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polsek Gedangan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polsek Gedangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AF (24), asal Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 18,83 gram.

Ia ditangkap pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 di Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah sejumlah alat mengisap sabu, timbangan elektrik, serta buku tabungan dan kartu ATM.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Bantur, 350 Butir Pil Koplo Diamankan

“Kami juga mengamankan ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba,” kata Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, Sabtu (18/5/2024).

Indra menjelaskan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedangan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui tersangka mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dari pengedaran sabu tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu untuk setiap satu gram yang berhasil dijualnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dampit, 10,33 Gram Sabu Diamankan

“Dari hasil pemeriksaan, motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan,” kata Indra.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka AF kini telah ditahan di Rutan Polsek Gedangan.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangnarkobapengedar narkobaPolsek gedangansabu

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Arema FC resmi perkenalkan apparel lokal, ETAMS Indonesia untuk menyuplai kebutuhan tim mengarungi Liga 1 musim depan /Foto: Instagram @aremafcofficial

Teka-Teki Pengganti SEA Terjawab, Arema FC Resmi Gandeng ETAMS Indonesia jadi Apparel Tim Musim Depan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.