MALANG, Tugumalang.id – Polsek Gedangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AF (24), asal Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 18,83 gram.
Ia ditangkap pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 di Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah sejumlah alat mengisap sabu, timbangan elektrik, serta buku tabungan dan kartu ATM.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Bantur, 350 Butir Pil Koplo Diamankan
“Kami juga mengamankan ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba,” kata Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, Sabtu (18/5/2024).
Indra menjelaskan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedangan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui tersangka mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dari pengedaran sabu tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu untuk setiap satu gram yang berhasil dijualnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dampit, 10,33 Gram Sabu Diamankan
“Dari hasil pemeriksaan, motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan,” kata Indra.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka AF kini telah ditahan di Rutan Polsek Gedangan.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A