MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari tersangka yang berinisial SA (25) ini, polisi berhasil mengamankan setidaknya 350 butir pil koplo.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, SA diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Bantur di rumahnya Dusun tunjungsari, Kecamatan Bantur, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.20 WIB.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di rumahnya,” kata ujar Dicka kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Polsek Kromengan Ciduk 2 Pengedar Narkoba dan Amankan 848 Pil Double L
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah karena adanya aktivitas pengedaran obat keras berbahaya (okerbaya) di lingkungannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui bahwa SA merupakan orang yang diduga melakukan pengedaran ini.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 10 paket pil dengan logo double L siap edar. Di dalam 10 paket tersebut terdapat total 70 butir pil.
Baca Juga: Amankan 14,5 kg Ganja, Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Kota Malang
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 320 ribu yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan pil koplo.
Selain barang bukti tersebut, tersangka rupanya masih menyimpan 40 paket berisi 280 pil koplo di sebuah kotak besi. Ia mengakui keberadaan pil tersebut kepada polisi saat pemeriksaan.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bantur guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dicka.
SA mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut selama hampir satu tahun. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang yang ia kenal melalui media sosial.
Pemesanan ia lakukan melalui telepon, dan pengambilannya dilakukan melalui sistem ranjau. Setiap paket ia jual dengan harga Rp 10-15 ribu.
“Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Bantur dan sekitarnya,” imbuh Dicka.
Dicka mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.
Tersangka dijerat Pasal 138 Ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A