MALANG – Sebanyak 5 tersangka komplotan pengedar narkotika di Kota Malang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari 5 tersangka itu, polisi mengamankan berang bukti berupa ganja seberat 14,5 kilogram.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan, lima pelaku tersebut berinisial SH (45), DY (31), MD (27), FR (38) dan RK (27). Dia memastikan para tersangka adalah merupakan komplotan satu jaringan.
Penangkapan lima pelaku berawal dengan diringkusnya SH (35) dan DY (31) di wilayah Tlogomas, Kota Malang pada Jumat (1/3/2022). SH terbukti memiliki ganja seberat 21 gram, sementara DY 10 kilogram.
“Pengakuan DY, dia ambil ganja itu di sebuah garasi bus yang ada di Kota Malang. Di garasi bus itu dia menerima 10 kg ganja dari AD (DPO) asal Solo,” kata Deny, Rabu (9/3/2022).
DY kemudian menjual ganja itu kepada tersangka FR. Kemudian FR juga berhasil tertangkap di kediamannya di Tlogomas, Kota Malang. Lalu mengembang dengan ditangkapnya MD di Sumbersekar, Dau, Kabupaten Malang.
“Ini adalah satu rangkaian kasus, 5 tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti 14,5 kg ganja. Rencananya akan mengedarkan di sekitar Malang Raya. Ini kita simpulkan mereka 1 jaringan,” bebernya.
Dijelaskan, mereka tak hanya menyasar kalangan remaja di wilayah Malang Raya. Namun juga orang dewasa yang memang ketergantungan dengan narkoba.
Atas pengedaran narkoba ini, mereka terancam Pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009. Ini minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Atau denda Rp 800 juta maksimal Rp 1 milyar. Kemudian juga Pasal 114 dengan ancaman seumur hidup,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id