Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Amankan 14,5 kg Ganja, Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Maret 9, 2022 2:25 pm
in Berita
Tangkap pengedar ganja

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto memberikan keterangan pers

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sebanyak 5 tersangka komplotan pengedar narkotika di Kota Malang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari 5 tersangka itu, polisi mengamankan berang bukti berupa ganja seberat 14,5 kilogram.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan, lima pelaku tersebut berinisial SH (45), DY (31), MD (27), FR (38) dan RK (27). Dia memastikan para tersangka adalah merupakan komplotan satu jaringan.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. foto/M sholeh

Penangkapan lima pelaku berawal dengan diringkusnya SH (35) dan DY (31) di wilayah Tlogomas, Kota Malang pada Jumat (1/3/2022). SH terbukti memiliki ganja seberat 21 gram, sementara DY 10 kilogram.

“Pengakuan DY, dia ambil ganja itu di sebuah garasi bus yang ada di Kota Malang. Di garasi bus itu dia menerima 10 kg ganja dari AD (DPO) asal Solo,” kata Deny, Rabu (9/3/2022).

DY kemudian menjual ganja itu kepada tersangka FR. Kemudian FR juga berhasil tertangkap di kediamannya di Tlogomas, Kota Malang. Lalu mengembang dengan ditangkapnya MD di Sumbersekar, Dau, Kabupaten Malang.

Para tersangka kasus ganja. foto/M Sholeh

“Ini adalah satu rangkaian kasus, 5 tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti 14,5 kg ganja. Rencananya akan mengedarkan di sekitar Malang Raya. Ini kita simpulkan mereka 1 jaringan,” bebernya.

Dijelaskan, mereka tak hanya menyasar kalangan remaja di wilayah Malang Raya. Namun juga orang dewasa yang memang ketergantungan dengan narkoba.

Atas pengedaran narkoba ini, mereka terancam Pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009. Ini minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Atau denda Rp 800 juta maksimal Rp 1 milyar. Kemudian juga Pasal 114 dengan ancaman seumur hidup,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh

editor:jatmiko

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: ganjaHeadlinenarkobanarkotianarkotikaPolresta Malang Kota

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Unisma

Unisma Jabarkan Strategi Penguatan Wisata Halal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.