Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Kromengan Ciduk 2 Pengedar Narkoba dan Amankan 848 Pil Double L

Redaksi by Redaksi
Mei 24, 2022 1:52 pm
in Hukum & Kriminal
Dua tersangka pengedar narkoba

Pengedar narkoba jenis pil double L setelah ditangkap Polsek Kromengan. Foto: dok. Polsek Kromengan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id  – Dua orang pengedar narkoba berjenis pil double L berhasil ditangkap Polsek Kromengan di dua tempat yang berbeda pada Senin (23/5/2022) dini hari.

Petugas mendapat informasi mengenai pengedar ini saat sedang mengamankan kepulangan Aremania di pertigaan Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 22.30.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Petugas saat itu mendapati seorang pemuda berinisial SM (17) sedang berhenti dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi SM dan melakukan penggeledahan.

Dari SM, petugas mendapati enam butir pil double L di dalam klip transparan. “Petugas kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan dari mana ia mendapatkan barang tersebut,” papar AKP Hari Eko Utomo, Kapolsek Kromengan.

SM mengatakan ia mendapatkan pil double L tersebut dari F (26) yang beralamat di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan pengembangan,” imbuh Hari.

Barang bukti yang diamankan petugas. dok/Polsek Kromengan

Pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 00.30, petugas berhasil mengamankan F di rumahnya. Mereka juga mengamankan barang bukti berupa enam butir pil double L, 50 lembar plastik klip transparan kosong, dan uang senilai Rp 670 ribu hasil dari penjualan pil double L.

Saat dimintai keterangan, F mengatakan ia mendapatkan barang haram tersebut dari RD (27), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Satu jam kemudian, polisi turut menciduk RD di kontrakannya yang berada di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Dari RD, petugas mengamankan barang bukti berupa 836 butir pil double L, empat botol kosong bekas tempat pil double L, uang tunai Rp 45 ribu dan 2500 plastik transparan.

“Selanjutnya F dan RS dibawa ke Polsek Kromengan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Hari.

Akibat perbuatannya, F dan RD akan dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinepengedar narkobaPolsek Kromengan

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Densus 88 geleda rumah kos

Densus 88 Geledah Rumah Kos di Kota Malang, Amankan 3 Bendera Khas ISIS

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.