Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Kromengan Ciduk 2 Pengedar Narkoba dan Amankan 848 Pil Double L

Redaksi by Redaksi
Mei 24, 2022 1:52 pm
in Hukum & Kriminal
Dua tersangka pengedar narkoba

Pengedar narkoba jenis pil double L setelah ditangkap Polsek Kromengan. Foto: dok. Polsek Kromengan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id  – Dua orang pengedar narkoba berjenis pil double L berhasil ditangkap Polsek Kromengan di dua tempat yang berbeda pada Senin (23/5/2022) dini hari.

Petugas mendapat informasi mengenai pengedar ini saat sedang mengamankan kepulangan Aremania di pertigaan Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 22.30.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Petugas saat itu mendapati seorang pemuda berinisial SM (17) sedang berhenti dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi SM dan melakukan penggeledahan.

Dari SM, petugas mendapati enam butir pil double L di dalam klip transparan. “Petugas kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan dari mana ia mendapatkan barang tersebut,” papar AKP Hari Eko Utomo, Kapolsek Kromengan.

SM mengatakan ia mendapatkan pil double L tersebut dari F (26) yang beralamat di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan pengembangan,” imbuh Hari.

Barang bukti yang diamankan petugas. dok/Polsek Kromengan

Pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 00.30, petugas berhasil mengamankan F di rumahnya. Mereka juga mengamankan barang bukti berupa enam butir pil double L, 50 lembar plastik klip transparan kosong, dan uang senilai Rp 670 ribu hasil dari penjualan pil double L.

Saat dimintai keterangan, F mengatakan ia mendapatkan barang haram tersebut dari RD (27), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Satu jam kemudian, polisi turut menciduk RD di kontrakannya yang berada di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Dari RD, petugas mengamankan barang bukti berupa 836 butir pil double L, empat botol kosong bekas tempat pil double L, uang tunai Rp 45 ribu dan 2500 plastik transparan.

“Selanjutnya F dan RS dibawa ke Polsek Kromengan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Hari.

Akibat perbuatannya, F dan RD akan dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinepengedar narkobaPolsek Kromengan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Densus 88 geleda rumah kos

Densus 88 Geledah Rumah Kos di Kota Malang, Amankan 3 Bendera Khas ISIS

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.