Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Kromengan Ciduk 2 Pengedar Narkoba dan Amankan 848 Pil Double L

Redaksi by Redaksi
Mei 24, 2022 1:52 pm
in Hukum & Kriminal
Dua tersangka pengedar narkoba

Pengedar narkoba jenis pil double L setelah ditangkap Polsek Kromengan. Foto: dok. Polsek Kromengan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id  – Dua orang pengedar narkoba berjenis pil double L berhasil ditangkap Polsek Kromengan di dua tempat yang berbeda pada Senin (23/5/2022) dini hari.

Petugas mendapat informasi mengenai pengedar ini saat sedang mengamankan kepulangan Aremania di pertigaan Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 22.30.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Petugas saat itu mendapati seorang pemuda berinisial SM (17) sedang berhenti dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi SM dan melakukan penggeledahan.

Dari SM, petugas mendapati enam butir pil double L di dalam klip transparan. “Petugas kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan dari mana ia mendapatkan barang tersebut,” papar AKP Hari Eko Utomo, Kapolsek Kromengan.

SM mengatakan ia mendapatkan pil double L tersebut dari F (26) yang beralamat di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan pengembangan,” imbuh Hari.

Barang bukti yang diamankan petugas. dok/Polsek Kromengan

Pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 00.30, petugas berhasil mengamankan F di rumahnya. Mereka juga mengamankan barang bukti berupa enam butir pil double L, 50 lembar plastik klip transparan kosong, dan uang senilai Rp 670 ribu hasil dari penjualan pil double L.

Saat dimintai keterangan, F mengatakan ia mendapatkan barang haram tersebut dari RD (27), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Satu jam kemudian, polisi turut menciduk RD di kontrakannya yang berada di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Dari RD, petugas mengamankan barang bukti berupa 836 butir pil double L, empat botol kosong bekas tempat pil double L, uang tunai Rp 45 ribu dan 2500 plastik transparan.

“Selanjutnya F dan RS dibawa ke Polsek Kromengan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Hari.

Akibat perbuatannya, F dan RD akan dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinepengedar narkobaPolsek Kromengan

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Densus 88 geleda rumah kos

Densus 88 Geledah Rumah Kos di Kota Malang, Amankan 3 Bendera Khas ISIS

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.