Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Batu Gerebek Rumah Alumnus Fakultas Pertanian di Malang, Temukan 62 Pohon Ganja

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2025 6:38 pm
in Hukum & Kriminal
Tanam pohon ganja

Polisi menunjukkan barang bukti pohon ganja dalam hasil ungkap kasus narkotika. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Aparat Satresnakoba Polres Batu berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dari tangan salah satu alumnus Fakultas Pertanian universitas ternama di Malang, Jawa Timur. Bahkan di kediaman tersangka, polisi menemukan 62 batang pohon ganja.

Hasil ungkap kasus ini dibeberkan pada Rabu (15/1/2025) di Mapolres Batu. Polisi berhasil mengamankan tersangka yakni ANW, warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuli menjelaskan jika temuan puluhan pohon ganja ini bermula dari penangkapan dua tersangka lain sebelumnya di Desa Pendem.Para tersangka

Dari hasil pengembangan terhadap dua pelaku itu, mereka mengaku mendapat ganja itu dari tangan ANW. Usai ANW diamankan, polisi mendapati puluhan pohon ganja di kediaman ANW.

Baca Juga: Pemerintah Thailand Bagikan 1 Juta Pohon Ganja Gratis ke Warganya

Sedikitnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 62 batang pohon hingga 36 gram ganja kering yang sudah siap edar. Ariek menuturkan jika produksi ganja ini dibuat sendiri oleh tersangka ANW.

Diketahui, ANW merupakan alumnus fakultas pertanian universitas ternama di Malang. Ia menggunakan segala pengetahuannya untuk membudidayakan tanaman ganja itu sejak 2019 lalu.

Keberhasilannya memproduksi ganja kering ini akhirnya mulai populer dari mulut ke mulut secara terbatas. Bermula dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja, namun berakhir pada peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Hikayat Pohon Ganja: Jadi Bahan Kertas dan Medis

”Budidaya tanaman ganja ini ia buat dengan metode persilangan. Sudah berhasil sejak 2019 dan kemudian ia jual Rp100 ribu per 2 gram dalam bentuk ganja sudah kering,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ANW dan dua tersangka lainnya akan dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: Fakultas Pertanian di Malangpohon ganjaPOlres BatuTanam Pohon Ganja

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Ahmad Basarah

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ahmad Basarah: Karena Faktor Bung Karno

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.