Saturday, July 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Batu Gerebek Rumah Alumnus Fakultas Pertanian di Malang, Temukan 62 Pohon Ganja

Redaksi by Redaksi
January 15, 2025 6:38 pm
in Hukum & Kriminal
Tanam pohon ganja

Polisi menunjukkan barang bukti pohon ganja dalam hasil ungkap kasus narkotika. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Aparat Satresnakoba Polres Batu berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dari tangan salah satu alumnus Fakultas Pertanian universitas ternama di Malang, Jawa Timur. Bahkan di kediaman tersangka, polisi menemukan 62 batang pohon ganja.

Hasil ungkap kasus ini dibeberkan pada Rabu (15/1/2025) di Mapolres Batu. Polisi berhasil mengamankan tersangka yakni ANW, warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuli menjelaskan jika temuan puluhan pohon ganja ini bermula dari penangkapan dua tersangka lain sebelumnya di Desa Pendem.Para tersangka

Dari hasil pengembangan terhadap dua pelaku itu, mereka mengaku mendapat ganja itu dari tangan ANW. Usai ANW diamankan, polisi mendapati puluhan pohon ganja di kediaman ANW.

Baca Juga: Pemerintah Thailand Bagikan 1 Juta Pohon Ganja Gratis ke Warganya

Sedikitnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 62 batang pohon hingga 36 gram ganja kering yang sudah siap edar. Ariek menuturkan jika produksi ganja ini dibuat sendiri oleh tersangka ANW.

Diketahui, ANW merupakan alumnus fakultas pertanian universitas ternama di Malang. Ia menggunakan segala pengetahuannya untuk membudidayakan tanaman ganja itu sejak 2019 lalu.

Keberhasilannya memproduksi ganja kering ini akhirnya mulai populer dari mulut ke mulut secara terbatas. Bermula dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja, namun berakhir pada peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Hikayat Pohon Ganja: Jadi Bahan Kertas dan Medis

”Budidaya tanaman ganja ini ia buat dengan metode persilangan. Sudah berhasil sejak 2019 dan kemudian ia jual Rp100 ribu per 2 gram dalam bentuk ganja sudah kering,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ANW dan dua tersangka lainnya akan dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: Fakultas Pertanian di Malangpohon ganjaPOlres BatuTanam Pohon Ganja

Related Posts

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Thursday, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Thursday, 2 Jul 2026
Next Post
Ahmad Basarah

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ahmad Basarah: Karena Faktor Bung Karno

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.